JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga akhir Desember 2019, penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) mencapai Rp 1.334 triliun.
Angka tersebut tumbuh 1,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun demikian, penerimaan perpajakan tersebut masih kurang Rp 234,6 triliun atau baru 84,4 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN yang sebesar Rp 1.577,6 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, besarnya nilai kekurangan penerimaan pajak (shortfall) disebabkan banyak pelaku ekonomi yang mulai mengalami tekanan baik badan maupun korporasi lantaran kondisi perekonomian global yang melemah.
"Lemahnya penerimaan karena banyak terlihat pelaku ekonomi yang mengalami tekanan baik badan maupun korporasi dari sisi revenue," ujar dia ketika memberi keterangan kepada awak media di kantornya di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Lebih lanjut dia pun merinci, berdasarkan penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar Rp 711,2 triliun atau 85,9 persen dari target Rp 828,3 triliun.
Sektor penerimaan PPh nonmigas mengalami pertumbuhan sebesar 3,8 persen meski lebih rendah dari pertumbuhan 2018 yang tercatat 14,9 persen.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terealisasi sebesar Rp 532,9 triliun. Penerimaan di sektor ini hanya mencapai 81,3 persen dari target Rp 655,4 triliun. Pertumbuhannya juga mengalami kontraksi sebesar 0,8 persen.
Adapun komponen PPN yang mengalami kontraksi antara lain adalah PPN Impor yang tercatat terkontraksi 8,1 persen, dengan realisasi Rp 171,3 triliun.
"PPN memang masih cukup tinggi, namun semua yang berhubungan dengan impor mengalami tekanan cukup dalam," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Baca juga: APBN Defisit 2,2 Persen dari PDB, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan