JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya menyasar peritel terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai.
Larang itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember tahun lalu.
"Panggilah mereka industri-industri hulunya harus memproduksi barang yang sesuai standar nasional Indonesia yang ramah lingkungan," ujar Tutum kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020
"Karena kalau kami yang menggunakan ramah lingkungan di luar kami tidak menggunakan ramah lingkungan, apa jadinya, percuma," sambungnya.
Tutum juga meminta Anies dan Pemprov DKI untuk gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di mall hingga pasar.
Ia menilai perlu ada edukasi kepada konsumen terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai agar peritel tak selalu disalahkan karena tidak menyediakan plastik.
"Konsumen harus diedukasi, jangan memakai kantong plastik, Anda harus membawa kantong plastik sendiri. Industrinya harus produksi kantong ramah lingkungan," kata Tutum.
Baca juga: Menkeu: Penerapan Cukai Plastik Tunggu Kepastian dari DPR
Pengusaha juga meminta Anies menyediakan alternatif tak hanya melarang peritel menyediakan kantong plastik. Misalnya skema penalti kepada konsumen yang tidak membawa kantong ramah lingkungan.
Menurut Tutum, hal ini lazim diterapkan di sejumlah negara mulai dari Jepang hingga Amerika Serikat (AS).
"Konsumen diharapkan bawa kantong plastik sendiri yang bisa dipakai berulang-ulang. Tetapi jika Anda tidak membawa sendiri, maka dikasih penalti dengan membeli atau membayar (kantong plastik yang ditawarkan)," ucapnya.
Baca juga: BUMN Akan Bangun Gedung Mirip Menara Petronas di Ibu Kota Baru
Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019 mengatur larangan penggunaan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan hingga pasar.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini rencananya akan diberlakukan pada Juli 2020. Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020.
Baca juga: Kata Luhut, Softbank Ingin Investasi 100 Milliar Dollar AS Ke Ibu Kota Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.