Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Ini Kata Pengusaha

Kompas.com - 08/01/2020, 05:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya menyasar peritel terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Larang itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember tahun lalu.

"Panggilah mereka industri-industri hulunya harus memproduksi barang yang sesuai standar nasional Indonesia yang ramah lingkungan," ujar Tutum kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020

"Karena kalau kami yang menggunakan ramah lingkungan di luar kami tidak menggunakan ramah lingkungan, apa jadinya, percuma," sambungnya.

Tutum juga meminta Anies dan Pemprov DKI untuk gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di mall hingga pasar.

Ia menilai perlu ada edukasi kepada konsumen terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai agar peritel tak selalu disalahkan karena tidak menyediakan plastik.

"Konsumen harus diedukasi, jangan memakai kantong plastik, Anda harus membawa kantong plastik sendiri. Industrinya harus produksi kantong ramah lingkungan," kata Tutum.

Baca juga: Menkeu: Penerapan Cukai Plastik Tunggu Kepastian dari DPR

Pengusaha juga meminta Anies menyediakan alternatif tak hanya melarang peritel menyediakan kantong plastik. Misalnya skema penalti kepada konsumen yang tidak membawa kantong ramah lingkungan.

Menurut Tutum, hal ini lazim diterapkan di sejumlah negara mulai dari Jepang hingga Amerika Serikat (AS).

"Konsumen diharapkan bawa kantong plastik sendiri yang bisa dipakai berulang-ulang. Tetapi jika Anda tidak membawa sendiri, maka dikasih penalti dengan membeli atau membayar (kantong plastik yang ditawarkan)," ucapnya.

Baca juga: BUMN Akan Bangun Gedung Mirip Menara Petronas di Ibu Kota Baru

Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019 mengatur larangan penggunaan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan hingga pasar.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini rencananya akan diberlakukan pada Juli 2020. Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020.

Baca juga: Kata Luhut, Softbank Ingin Investasi 100 Milliar Dollar AS Ke Ibu Kota Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com