JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech peer to peer lending tidak membuka kantor di area Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi menyatakan, langkah tersebut diambil untuk melindungi konsumen. Langkah ini juga guna menjaga reputasi industri fintech peer to peer lending.
"Langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan, sekaligus dalam rangka menjaga reputasi dan nama baik industri fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK," kata Hendrikus saat dihubungi oleh Kompas.com Rabu (08/1/2020).
Baca juga: Waspada Fintech Ilegal, Ini Ciri dan Langkah Antisipasinya
Dalam surat imbauannya, OJK menyebutkan, dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem fintech peer to peer lending, perusahaan fintech diminta tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin OJK.
Perusahaan fintech juga diimbau tidak menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
Dalam surat itu disebutkan pula, OJK mengetahui banyak perusahaan fintech peer to peer lending beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK.
Selain itu, terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
Baca juga: Kantor Fintech Ilegal Digerebek Polisi, Ini Kata Satgas Waspada Investasi
Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara.
Menurut Hendrikus, langkah pelarangan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara "oknum penyelenggara" fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech ilegal.
"Fintech illegal memang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," ucapnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.