Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Pansus Jiwasraya Belum Perlu, Ini Sebabnya

Kompas.com - 08/01/2020, 16:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menyatakan, pembentukan panitia khusus atau pansus dalam menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai belum diperlukan.

Sebab, Hendrawan bilang, saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi.

Adapun Kejaksaan Agung tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013-2017.

"Belum diperlukan, tapi harus tetap dikawal. Toh semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," kata Hendrawan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Kementerian BUMN Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Jiwasraya

Menurut Hendrawan, belum diperlukannya Pansus Jiwasraya untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat.

Pun Hendrawan yakin Kementerian BUMN mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya dan mengembalikan kewajiban kepada nasabah.

Sementara menyoal dugaan tindak korupsi yang dilakukan manajemen lama, ia pun meyakini jajaran Kejaksaan Agung mampu membongkar aktor intelektual yang merugikan Jiwasraya lebih dari Rp 13,7 Triliun.

“Jadi usul kami Panja dulu di Komisi VI untuk mengawasi perbaikan tata kelola, aturan main manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi. Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN),” ungkap Hendrawan.

Baca juga: BUMN Minta BPK Buka Gamblang Investigasi Jiwasraya

Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan komisinya tidak akan terburu-buru mengusulkan pembentukan pansus untuk mengungkap kasus yang terjadi di Jiwasraya.

Hal ini dilakukan karena jajaran Komisi XI DPR akan lebih dulu melakukan rapat gabungan dengan sejumlah pemangku kebijakan.

"Belum perlu membuat Pansus Jiwasraya. Pertama, karena Kementerian BUMN sedang mengambil langkah penyelamatan. Kedua, ini sudah pasti ada fraud di mana Kejaksaan Agung sudah masuk dalam kasus ini," kata Dito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com