KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo meminta harga gas untuk industri dalam negeri harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016, yakni sebesar 6 dollar AS per satu juta British Thermal Unit (MMBTU).
Presiden meminta perpres itu harus dapat diwujudkan pada kuartal satu tahun 2020 (sampai akhir Maret) dan akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika tidak dapat diwujudkan.
Jokowi menyampaikan pernyataan itu saat memimpin Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri yang menyoroti masih mahalnya harga gas untuk industri.
Rapat terbatas tersebut digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (06/01/20).
Menanggapi permintaan presiden, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa yang turut hadir dalam rapat mendukung arahan Presiden.
Baca juga: Kuota BBM Subsidi Jebol, BPH Migas Minta Pertamina Berbenah
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas tersebut, BPH Migas mendukung terobosan Bapak Presiden menurunkan harga gas untuk industri,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Ifan (panggilan akrab Fanshurullah) melanjutkan, BPH Migas juga akan meninjau ulang biaya transmisi (toll fee) beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
Ia melanjutkan, review tarif dilakukan terhadap ruas transmisi yang tarifnya masih agak tinggi karena rendahnya komitmen shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan ketidakpatuhan terhadap Gas Transportation Agrement (GTA).
Selain itu, masalah lainnya adalah adanya volume pasokan gas yang menurun dan biaya pengeluaran modal yang overestimate.
Baca juga: BPH Migas Minta Digitalisasi Nozel Dilengkapi Identifikasi Konsumen
Menurut Ifan untuk mendukung kebijakan Presiden itu, harus ada perubahan paradigma dari gas bumi yang hanya sebagai komoditas menjadi faktor produksi yang dapat mewujudkan nilai tambah dalam pembangunan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan