JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia mendesak pengembalian uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini menyusul hasil temuan BPK terkait penyimpangan dana investasi perseroan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, dalam kasus ini pemerintah perlu melindungi hak nasabah Jiwasraya. Salah satu hal yang perlu dilakukan ialah pengembalian uang nasabah.
"Yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah. Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu," tutur dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: BPK: Jiwasraya Sudah Bukukan Laba Semu Sejak 2006
Sebagaimana diketahui, Jiwasraya tidak mampu membayar klaim polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.
David juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung yang tengah mengusut kasus gagal bayar ini. Harapannya bagaimanapun bentuk putusan kasus ini nanti tidak akan menghalangi proses pengembalian uang nasabah.
Selain itu, ia pun mengapresiasi langkah pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar, seperti hal nya pembentukan induk usaha atau holding asuransi untuk Jiwasraya. Langkah ini diproyeksi mampu memberikan aliran kas segar ke perusahaan asuransi plat merah itu.
"Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya," ujar David.
Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Kejagung Sebut Sudah Tahu Pelakunya
Selain menunggu hasil putusan dari Kejaksaan Agung, David meminta kepada seluruh masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen.
"Perlu diingat bahwa masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah/investor sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan" ucap David.
Sebagai informasi, Jiwasraya mengalami kasus gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan.
Padahal keuangan perusahaan pelat merah itu tergolong bagus bila dilihat dari laporan keuangannya dalam beberapa tahun belakangan.
Usai diaudit, ditemukan fraud pada sisi investasi. Jiwasraya diketahui kerap berinvestasi pada saham "gorengan". Bahkan, Jiwasraya diketahui telah membukukan lama semu sejak 2006.
Baca juga: DPR Sebut Pansus Jiwasraya Belum Perlu, Ini Sebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.