Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal UKM

Kompas.com - 09/01/2020, 06:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi melakukan rapat koordinasi produk halal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurut Sri Mulyani, nantinya untuk produk usaha kecil dan mikro akan digratiskan. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Harapannya, ke depan sertifikasi halal tak hanya menjangkau pelaku usaha menengah atas, namun juga kecil dan menengah.

"Kalau tarif di nolkan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil, seperti itu yang dibahas," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Maruf Amin : Jangan Hanya Jadi Tukang Stempel Produk Halal...

Esok, pemerintah bakal merapatkan lebih lanjut mengenai skema sertifikasi mulai dari registrasi hingga ongkos yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menanggung biaya sertifikasi halal UKM tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, estimasi besaran subsidi yang diberikan menunggu perhitungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Adapun Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto menjelaskan dengan digratiskannya biaya sertifikasi tersebut, pemerintah bakal menerapkan skema subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) dan kucuran langsung dari pemerintah melalui APBN.

Baca juga: Lirik Pasar Kuliner RI, Korea Selatan Kejar Sertifikat Halal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com