Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat agar UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Kompas.com - 09/01/2020, 07:29 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu syarat pemberian faslitas gratis sertifikasi produk halal, yaitu omzet usaha mikro kecil (UMK) dengan omzet maksimal Rp 1 miliar setiap tahun.

"Iya, kan sesuai dengan pembahasan untuk usaha mikro kecil kita nolkan. Mekanismenya besok akan dilaporkan (ke Wakil Presiden)," ujar Airlangga ketika ditemui di kantornya, Rabu (8/1/2020) malam.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada target mengenai berapa jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas tersebut. Namun demikian, dia menjelaskan fasilitas gratis sertifikasi halal itu diberikan untuk seluruh industri makanan dan minuman mikro dan kecil di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal UKM

Besaran anggaran yang bakal digelontorkan pemerintah untuk bisa memberikan fasilitas tersebut baru akan dibahas hari ini, Kamis (9/1/2020) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah bakal memberi insentif dengan menggratiskan tarif sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro kecil.

Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, proses administrasi hingga mendapatkan sertifikasi halal juga akan dipermudah.

"Ini terutama untuk pelaksanaan UU tersebut konsekuensi utama pada perusahaan makanan dan minuman yang skala kecil sekali, itu bagaimana pelaksanaannya. Selain masalah tarif, prosesnya yang mudah dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi," jelas Sri Mulyani.

Dia mengatakan, skema dan besaran anggaran subsidi anggaran yang diberikan pemerintah bakal bergantung pada petunjuk teknis yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Tarif dinolkan, namun pelaksanannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa, itu yang dibahas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com