Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Anies Larang Kantong Plastik Pedagang di Pasar Tradisional?

Kompas.com - 09/01/2020, 11:00 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Abdullah Mansuri, mengatakan aturan tersebut butuh waktu lama agar bisa diimplementasikan kepada para pedagang pasar tradisional.

"Pelarangan plastik pada prinsipnya banyak yang setuju. Hanya catatan untuk pasar tradisional, perlu waktu soal larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai sejak sosialisasi," kata Mansuri kepada Kompas, Kamis (9/1/2020).

Diungkapkannya, penerapan larangan plastik pada pasar tradisional berbeda dengan implementasi pada usaha ritel modern, terutama soal barang dagangan yang dijual.

"Di mal, minimarket, swalayan, kebanyakan hampir semua yang dijual kering. Beda dengan pasar tradisional dimana barang dagangannya banyak barang basah, daging, ikan, tahu dan sebagainya. Jadi penerapannya perlu waktu penyesuaian lebih lama," ujar Mansuri.

Baca juga: Penerapan Kantong Plastik Berbayar Bisa Kurangi 30 Persen Sampah

"Ini perlu perlakukan berbeda, tak bisa langsung ganti kemasan kertas, jadi tak bisa langsung disamaratakan. Yang ada kalau dilarang, ada perlawanan dari pedagang, jadi perlu tahapan-tahapan," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan sosialisasi pada pedagang. Berbeda dengan ritel modern, sosialisasi pada pedagang pasar becek tentu perlu waktu lebih lama.

"Nah ini juga masalah, sosialiasinya ini belum sampai. Tiba-tiba ada Perda larangan. Kalau barang yang dijual kering tidak masalah seperti jual kain. Berbeda misal dagangannya ikan, kan tidak bisa langsung diterapkan," ujar Mansuri.

Menurutnya, Anies juga harus menyosialisasikan alternatif solusi penggunaan kemasan pengganti kantong plastik, termasuk memastikan ketersediannya.

Dia mencontohkan, membawa belajaan bisa saja dengan tas anyaman, namun bagaimana solusi menggantikan kantong plastik yang selama ini banyak dipakai sebagai pembungkus.

"Jadi perlu edukasi ke pedagang, kalau pakai plastik dilarang dan kena denda, apa solusi penggantinya. Harus ada tawaran solusi, okelah kalau kita sendiri juga sudah lama menganjurkan ke pedagang pakai tas anyaman, sekaligus membantu produk UKM. Harus ada solusi," ucapnya.

Berlaku 1 Juli

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020.

Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020. "(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.

(Sumber: KOMPAS.com/Nursita Sari | Editor: Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com