Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Anies Larang Kantong Plastik Pedagang di Pasar Tradisional?

Kompas.com - 09/01/2020, 11:00 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Abdullah Mansuri, mengatakan aturan tersebut butuh waktu lama agar bisa diimplementasikan kepada para pedagang pasar tradisional.

"Pelarangan plastik pada prinsipnya banyak yang setuju. Hanya catatan untuk pasar tradisional, perlu waktu soal larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai sejak sosialisasi," kata Mansuri kepada Kompas, Kamis (9/1/2020).

Diungkapkannya, penerapan larangan plastik pada pasar tradisional berbeda dengan implementasi pada usaha ritel modern, terutama soal barang dagangan yang dijual.

"Di mal, minimarket, swalayan, kebanyakan hampir semua yang dijual kering. Beda dengan pasar tradisional dimana barang dagangannya banyak barang basah, daging, ikan, tahu dan sebagainya. Jadi penerapannya perlu waktu penyesuaian lebih lama," ujar Mansuri.

Baca juga: Penerapan Kantong Plastik Berbayar Bisa Kurangi 30 Persen Sampah

"Ini perlu perlakukan berbeda, tak bisa langsung ganti kemasan kertas, jadi tak bisa langsung disamaratakan. Yang ada kalau dilarang, ada perlawanan dari pedagang, jadi perlu tahapan-tahapan," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan sosialisasi pada pedagang. Berbeda dengan ritel modern, sosialisasi pada pedagang pasar becek tentu perlu waktu lebih lama.

"Nah ini juga masalah, sosialiasinya ini belum sampai. Tiba-tiba ada Perda larangan. Kalau barang yang dijual kering tidak masalah seperti jual kain. Berbeda misal dagangannya ikan, kan tidak bisa langsung diterapkan," ujar Mansuri.

Menurutnya, Anies juga harus menyosialisasikan alternatif solusi penggunaan kemasan pengganti kantong plastik, termasuk memastikan ketersediannya.

Dia mencontohkan, membawa belajaan bisa saja dengan tas anyaman, namun bagaimana solusi menggantikan kantong plastik yang selama ini banyak dipakai sebagai pembungkus.

"Jadi perlu edukasi ke pedagang, kalau pakai plastik dilarang dan kena denda, apa solusi penggantinya. Harus ada tawaran solusi, okelah kalau kita sendiri juga sudah lama menganjurkan ke pedagang pakai tas anyaman, sekaligus membantu produk UKM. Harus ada solusi," ucapnya.

Berlaku 1 Juli

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020.

Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020. "(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.

(Sumber: KOMPAS.com/Nursita Sari | Editor: Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com