Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Anies Larang Kantong Plastik Pedagang di Pasar Tradisional?

Kompas.com - 09/01/2020, 11:00 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Abdullah Mansuri, mengatakan aturan tersebut butuh waktu lama agar bisa diimplementasikan kepada para pedagang pasar tradisional.

"Pelarangan plastik pada prinsipnya banyak yang setuju. Hanya catatan untuk pasar tradisional, perlu waktu soal larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai sejak sosialisasi," kata Mansuri kepada Kompas, Kamis (9/1/2020).

Diungkapkannya, penerapan larangan plastik pada pasar tradisional berbeda dengan implementasi pada usaha ritel modern, terutama soal barang dagangan yang dijual.

"Di mal, minimarket, swalayan, kebanyakan hampir semua yang dijual kering. Beda dengan pasar tradisional dimana barang dagangannya banyak barang basah, daging, ikan, tahu dan sebagainya. Jadi penerapannya perlu waktu penyesuaian lebih lama," ujar Mansuri.

Baca juga: Penerapan Kantong Plastik Berbayar Bisa Kurangi 30 Persen Sampah

"Ini perlu perlakukan berbeda, tak bisa langsung ganti kemasan kertas, jadi tak bisa langsung disamaratakan. Yang ada kalau dilarang, ada perlawanan dari pedagang, jadi perlu tahapan-tahapan," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan sosialisasi pada pedagang. Berbeda dengan ritel modern, sosialisasi pada pedagang pasar becek tentu perlu waktu lebih lama.

"Nah ini juga masalah, sosialiasinya ini belum sampai. Tiba-tiba ada Perda larangan. Kalau barang yang dijual kering tidak masalah seperti jual kain. Berbeda misal dagangannya ikan, kan tidak bisa langsung diterapkan," ujar Mansuri.

Menurutnya, Anies juga harus menyosialisasikan alternatif solusi penggunaan kemasan pengganti kantong plastik, termasuk memastikan ketersediannya.

Dia mencontohkan, membawa belajaan bisa saja dengan tas anyaman, namun bagaimana solusi menggantikan kantong plastik yang selama ini banyak dipakai sebagai pembungkus.

"Jadi perlu edukasi ke pedagang, kalau pakai plastik dilarang dan kena denda, apa solusi penggantinya. Harus ada tawaran solusi, okelah kalau kita sendiri juga sudah lama menganjurkan ke pedagang pakai tas anyaman, sekaligus membantu produk UKM. Harus ada solusi," ucapnya.

Berlaku 1 Juli

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020.

Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020. "(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.

(Sumber: KOMPAS.com/Nursita Sari | Editor: Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com