Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Alokasikan Rp 500 Miliar untuk Subsidi Penerbangan Perintis

Kompas.com - 09/01/2020, 15:56 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan anggaran Rp 500 miliar untuk subsidi angkutan udara perintis penumpang, perintis kargo, angkutan udara kargo dan subsidi angkutan udara kargo pada 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, sudah ada 82 persen kontrak angkutan udara perintis yang selesai hari ini. Sisanya akan menyusul sebelum 16 Januari 2020.

"Untuk angkutan udara perintis penumpang totalnya ada 182 rute," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Konflik Iran-AS, Kemenhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan

Hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan penandatanganan dan penyerahan kontrak angkutan udara perintis penumpang, perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo dan subsidi angkutan udara kargo tahun 2020.

Polana mengatakan untuk angkutan perintis kargo telah dilaksanakan penandatangan perjanjian di Kalimantan, Sulawesi dan Papua sebanyak 27 rute.

Terkait rute penerbangan perintis, Polana mengatakan hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun ada penambahan 1 rute di Papua setelah adanya permintaan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Erick Thohir Copot Komisaris Independen Pupuk Indonesia

Polana berharap dengan adanya pelaksanaan kerja sama ini bisa meningkatkan konektivitas di Indonesia terutama bisa melayani kebutuhan masyarakat dan para pelaksana bisa konsisten dengan apa yang tertulis dalam perjanjian.

"Ini kami lakukan sebagai perwujudan atas permintaan dan sejalan dengan program presiden untuk menyambungkan daerah-daerah terpencil, terluar, tertinggal dan perbatasan," kata dia.

Baca juga: Biar Paham, Ini Penjelasan soal Saham Gorengan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com