Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menteri ESDM Bangga Produksi Batu Bara Domestik Lampaui Target

Kompas.com - 09/01/2020, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan realisasi produksi batu bara dalam negeri mencapai 610 juta ton di sepanjang tahun 2019.

Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, realisasi tersebut melampaui target yang diperkirakan sebesar 489 juta ton.

Produksi batu bara domestik ini juga paling tinggi dalam 5 tahun. Pada 2014, batu bara hanya bisa berproduksi sebesar 458 juta ton, 2015 meningkat tipis 461 juta ton.

Baca juga: Tak Ikuti Aturan DMO, Pengusaha Batu Bara Bakal Kena Denda

Namun, di 2016, sempat merosot pencapaian produksinya sebesar 456 juta ton. Selanjutnya pada 2017, kembali berproduksi sebesar 461 juta ton.

Kemudian pada 2018,  produksi batu bara melonjak drastis menjadi 557 juta ton.

"Ke depan pemerintah akan terus mendorong pemanfaatan batu bara untuk kepentingan dalam negeri," ujarnya dalam paparan kinerja Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Pada tahun 2019, pemanfaatan batu bara domestik mencapai 138 juta ton dari produksi sebesar 610 juta ton. Sedangkan pada tahun 2020, ditargetkan sebesar 155 juta ton dari target produksi 550 juta ton.

"Pemanfaatan juga akan kami tingkatkan dengan pemberian insentif gasifikasi batu bara untuk produksi dimethylether (DME), senyawa yang digunakan untuk menggantikan Liquified Petroleum Gas (LPG) yang selama ini kebanyakan kita impor," jelasnya.

Baca juga: Pemanfaatan Batu Bara di Dalam Negeri Belum Maksimal

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan terlampaunya realisasi produksi batu bara tahun 2019, didorong oleh banyaknya para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendorong produksinya ke level tinggi.

"IUP yang meningkat ke tahap produksi cukup besar, hampir 1.000-an lebih," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan terkait penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi.

Baca juga: Sarang Burung Walet hingga Batu Bara RI Diminati Pengusaha China

Adapun penjualan batu bara untuk kepentingan domestik ditetapkan minimal sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara di tahun 2020.

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total Moisture 8 persen, total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Whats New
PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Whats New
Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi hanya 9 Juta Ton

Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi hanya 9 Juta Ton

Whats New
Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Whats New
Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Whats New
Peserta BI-Fast Bertambah 16, Ini Rinciannya

Peserta BI-Fast Bertambah 16, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Luhut Minta IMF Tidak Macam-macam | Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai

[POPULER MONEY] Luhut Minta IMF Tidak Macam-macam | Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai

Whats New
Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Spend Smart
Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Whats New
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Whats New
Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Whats New
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Whats New
GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

Whats New
Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Whats New
Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+