Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: Uni Eropa Gugat RI Soal Larangan Ekspor Nikel, Monggo Saja...

Kompas.com - 09/01/2020, 17:53 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, gugatan yang dulakukan oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tidak akan berpengaruh kebijakan pelarangan ekspor nikel yang berlaku sejak Januari 2020.

Adapun seiring dengan proses gugatan yang dilakukan oleh Uni Eropa, pemerintah per 29 November 2019 lalu telah menyetujui permintaan kawasan tersebut untuk melakukan konsultasi atas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia.

"Pelarangan nikel itu final. Enggak bisa lagi. Negara ini kan kekayaan punya kita," ujar dia ketika ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Indonesia Optimis Bisa Menang Melawan Gugatan Eropa Soal Nikel

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, kebijakan pelarangan ekspor nikel dimaksudkan agar industri dalam negeri melakukan hilirisasi. Pasalnya, nikel merupakan bahan baku batu baterai lithium yang merupakan sumber energi mobil listrik di masa depan.

Bahlil pun meyakini, kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tersebut tidak melanggar aturan perdagangan internasional yang diberlakukan WTO.

Sebab, pemerintah juga memiliki dasar hukum kuat yang mendukung kebijakan tersebut, yaitu Undang–Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Itu UU Minerba kita yang sudah menyatakan 2014 sudah stop. Jadi bagi kita enggak masalah kalau itu digugat di WTO ya monggo saja," ujar Bahlil.

Baca juga: Indonesia Akan Batasi Ekspor Bijih Nikel, Industri Baja Eropa Tuding Ini

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia siap hadapi gugatan Eropa terkait nikel. Pemerintah juga menegaskan tak ada peningkatan tensi hubungan antara UE dan Indonesia.

"Pada 29 November 2019 Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi Uni Eropa guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (07/01/2019).

Menurut Jerry, proses ini merupakan hal wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang dibuatnya.

"Tanggal 15 Januari untuk bisa melihat kembali posisi masing masing kementerian atau lembaga terkait untuk melihat pertanyaan yang akan dilayangkan ke kami dengan komprehensif, detail dan rasionalisasi yang memang masuk akal," kata Jerry.

Baca juga: Jokowi Kesal Harga Gas Industri Mahal, Ini Kata SKK Migas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com