JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan tak ada lagi perusahaan pelat merah yang menyulap laporan keuangannya.
Atas dasar itu, dia ingin membentuk deputi khusus keuangan di BUMN. Nantinya, deputi tersebut akan mengawasi laporan keuangan perusahaan-perusahaan pelat merah.
“Makanya deputi keuangan BUMN ke depan kita push tidak ada lagi BUMN laporan keuangannya sulap-sulapan,” ujar Erick di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Dicopot Erick Thohir dari Komisaris, Yanuar Rizky Sebut Ada Like and Dislike
Selain itu, dia juga tak ingin lagi ada perusahaan BUMN yang melakukan revaluasi aset dan tiba-tiba laporan keuangannya menjadi laba. Padahal perusahaan tersebut tak memiliki uang.
“Padahal enggak ada cash-nya, lalu dia terbitkan utang baru, utangnya diinvestasikan ke proyek enggak visible,” kata Erick.
Hal-hal tersebut lah yang tak lagi ingin Erick lihat di perusahaan-perusahaan BUMN lagi. Atas dasar itu, dia memutuskan membentuk deputi keuangan di BUMN.
Baca juga: Erick Thohir Mau Bentuk Holding Rumah Sakit
“Makanya kami punya deputi keuangan menentukan hal ini. Itu akan kami lakukan,” ucap dia.
Kendati begitu, Erick belum menunjuk siapa sosok yang akan mengisi jabatan deputi keuangan BUMN. Saat ini, proses seleksi untuk jabatan tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018.
Baca juga: Janji Balas Rudal Iran, Trump Siapkan Sanksi Ekonomi Lebih Berat
Hal tersebut dilakukan merespon hasil keputusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar 5,01 juta dollar AS.
Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 tersebut.
Baca juga: Fokus Pasar Beralih dari Iran Vs AS, Rupiah Kembali Bangkit
Setelah menemukan pelanggaran itu, OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit laporan keuangannya.
Sanksi diberikan setelah kedua instansi tersebut memeriksa auditor terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Baca juga: KNTI Setuju Lobster Dibudidaya, Asal Utamakan Petambak Kecil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.