Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Susi, Edhy Hibahkan 7 Kapal Maling Ikan untuk Nelayan

Kompas.com - 09/01/2020, 19:29 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan kebijakan pendahulunya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut lebih baik kapal pencuri ikan bisa dimanfaatkan nelayan ketimbang ditenggelamkan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era kepemimpinan Edhy Prabowo (Oktober - Desember 2019), berhasil menangkap 7 kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy, dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2020).

Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak.

Menteri Edhy memastikan kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.

Baca juga: Selama Jadi Menteri, Berapa Kapal China Ditenggelamkan Susi?

"Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy.

Sebanyak 7 kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.

"Sampai saat ini KKP di era saya sudah tangkap 7 kapal dengan 3 kejadian. Pertama di Bitung, lalu Selat Malaka, dan ketiga hari ini," jelas Edhy.

"Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan. Lewat mana saja tidak masalah, di medsos dulu lalu diberitakan juga tidak apa-apa," katanya lagi.

Beda kebijakan Susi

Kebijakan yang ditempuh Edhy terkait kapal pencuri ikan yang ditangkap tentu berbeda dengan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.

Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.

Baca juga: Mengingat Perseteruan Lama Susi Vs China di Insiden Kapal Kway Fey

Sebagai informasi, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan diatur dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Edhy Prabowo Soal 1.000 Kapal di Natuna: Kita Harus Cool Sikapi Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com