JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan akan mencopot direksi perusahaan pelat merah yang menyulap laporan keuangannya menjadi lebih bagus dibandingkan faktanya.
Sebab, tindakan tersebut tak mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
“Ini contoh, tapi hal itu bisa saja mereka kita ganti,” ujar Erick di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Copot Komisaris Independen Pupuk Indonesia
Erick menyebut, pemolesan laporan keuangan sebuah perusahaan BUMN merupakan tindakan kriminal.
Apalagi, pemolesan laporan keuangan itu dilakukan agar hanya ingin mencari bonus karena dianggap telah melakukan kinerja yang baik bagi perusahaan.
“Yang sering terjadi di BUMN saat ini adalah window dressing laporan keuangan yang bisa masuk tindakan kriminal. Terlebih jika window dressing itu kelihatan untung tapi tidak ada cash dan hanya ada untuk gaji dan bonus,” kata Erick.
Baca juga: Dicopot Erick Thohir dari Komisaris, Yanuar Rizky Sebut Ada Like and Dislike
Atas dasar itu, dalam pemilihan jajaran direksi perusahaan BUMN, Erick mempunyai beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi. Salah satunya menyangkut akhlak.
“Pemimpin BUMN, direksinya, harus punya akhlak, loyalitas, dan team work,” ucap dia.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018. Hal tersebut dilakukan merespon hasil keputusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar 5,01 juta dollar AS.
Baca juga: KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba
Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 tersebut.
Setelah menemukan pelanggaran itu, OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit laporan keuangannya.
Sanksi diberikan setelah kedua instansi tersebut memeriksa auditor terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Beberkan Juga Peran Akuntan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.