Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNTI: Tabrak Kapal Nelayan RI di Natuna, China Langgar Hukum Internasional

Kompas.com - 10/01/2020, 14:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim China atas Perairan Natuna Utara yang dianggap masuk dalam wilayah 9 garis putus-putus (nine dash line) semakin menjadi-jadi.

Selain mengiringi kapal nelayan menangkap ikan, cross guard China juga mengancam akan menabrak kapal RI yang menangkap ikan di sana bila berpapasan.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengganggap China telah melanggar hukum internasional bila penabrakan kapal benar-benar terjadi.

Setidaknya, ada 2 hukum internasional yang dilanggar. Pertama, International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREGS) 1972 tentang Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut.

Baca juga: Moeldoko Sebut Pemerintah Bakal Kirim Nelayan Pantura ke Natuna

Kedua, International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 tentang Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut.

"Kalau berdasarkan hukum internasional yang ada sekarang, apa yang dilakukan oleh cost guardnya china melanggar hukum internasional. Kalau dia menabrak atau melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nelayan kita, itu melanggar. Itu jelas," kata Dani di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dani menuturkan, boleh-boleh saja kapal asing melintas di perairan Natuna Utara, mengingat Natuna merupakan wilayah yang padat lalu lalang kapal.

Perairan Natuna yang boleh dilintasi ini juga tertuang dalam hukum internasional United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982. Namun, hanya Indonesia memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan hasil laut.

"Jadi selama mereka melintasi daerah itu, itu sih enggak ada masalah. Tapi kalau cost guard itu mengiringi kapal penangkap ikannya menangkap, dan menabrak, itu yang masalah. Itu yang melanggar hukum internasional," jelas Dani.

Bila kapal Indonesia benar ditabrak, Dani menyarankan pemerintah untuk mengusut tuntas hal tersebut. Pemerintah punyak hak kuat untuk mengadukan kepada PBB.

"Pemerintah bisa mengadukan Tiongkok atas pelanggaran itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah kapal penangkap ikan milik China memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal asing itu terlihat masuk pertama kali pada 19 Desember 2019.

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Makin berani, kapal-kapal itu mengancam akan menabrak kapal asal RI saat berpapasan dengan cross guard China. Akibatnya, banyak nelayan yang tidak berani melaut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com