Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Sudah Blokir Web dan Aplikasi Investasi Bodong MeMiles

Kompas.com - 10/01/2020, 15:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut sudah menindak MeMiles sejak Agustus 2019. Mulai dari pemblokiran website, pemblokiran aplikasi, dan laporan pada kepolisian.

MeMiles merupakan investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dibongar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Kami telah menghentikan kegiatan Memiles sejak Agustus 2019 dan mengumumkan ke masyarakat melalui media massa," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles Tawarkan Bonus Tak Logis, dari Ponsel hingga Pajero

 

Tobing menuturkan, Satgas sangat mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur dan mengapresiasi proses hukumnya. Pasalnya, polisi bertindak cepat atas laporan yang diberikan.

Sementara saat ini, kata Tongam, pihaknya tetap membantu kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Satgas waspada investasi tetap membantu polisi dalam proses hukum ini dengan menyiapkan dokumen atau saksi/ahli apabila diperlukan," ungkap Tongam.

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Judika Siap Penuhi Panggilan Polisi soal Investasi Bodong MeMiles

Sementara itu, pelaku mendeskripsikan MeMiles sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace dan traveling.

Selama 8 bulan beroperasi, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tindak 182 Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com