Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Makin Marak, Cek Lagi 2 Cara Kenali Investasi Bodong

Kompas.com - 10/01/2020, 15:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan. Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.

Maraknya investasi bodong membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi. Meski telah diimbau, banyak masyarakat yang masih terjerat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, investasi bodong kerap memberikan imbal hasil yang tinggi. Imbal hasil yang tinggi ini patut dicurigai dan bisa menjadi langkah awal untuk mempertimbangkannya.

Baca juga: Satgas Sudah Blokir Web dan Aplikasi Investasi Bodong MeMiles

"Apabila masyarakat menemukan penawaran dengan iming2 imbal hasil tinggi, check 2L (legal dan logis)," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

1. Legal

Tongam menuturkan, sebelum memulai investasi, Anda baiknya mengecek kelegalannya. Kelegalan ini bisa dengan mudah Anda dapat di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun banyak-banyak baca informasi.

Dalam website, OJK kerap memberikan daftar perusahaan yang telah terdaftar dan mendapat izin. Atau, Anda bisa juga menghubungi kontak OJK di 157.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles Tawarkan Bonus Tak Logis, dari Ponsel hingga Pajero

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com