Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Produk Halal untuk Usaha Mikro Kecil Akan Digratiskan

Kompas.com - 10/01/2020, 20:26 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Staf BPJPH Kementerian Agama Hartono menyatakan, terdapat syarat khusus apabila sektor UMK ingin mendapatkan pembebasan biaya pada saat ingin melakukan proses sertifikasi produk halal.

Syaratnya adalah, UMK terkait harus memiliki omzet maksimal senilai Rp 1 miliar dalam satu tahun.

Baca juga: Ini Syarat agar UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis

"Jadi kalau sudah lebih dari Rp 1 miliar ya tidak digratiskan," ujar Hartono kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1/2020).

Untuk estimasi dan sumber biaya yang akan dikeluarkan sejalan dengan pembebasan biaya sertifikasi ini, Hartono mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan final.

Pasalnya, terkait biaya perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kemenko Perekonomian.

Kemudian, untuk detail pembebasan biaya sertifikasi ini, Hartono juga belum bisa berkomentar lebih lanjut. Apalagi produk dari para pelaku usaha ini nantinya harus diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Apakah pengujian produk UMK oleh LPH dan sidang Fatwa oleh MUI juga dibayari oleh APBN? Itu belum ada keputusan finalnya," tambah Hartono.

Baca juga: Dua Sektor UMKM Ini Bakal Berjaya di Tahun 2020

Adanya pembebasan biaya bagi program sertifikasi produk halal ini bertujuan untuk membina serta memotivasi sektor UMK agar mampu memproduksi barang dengan baik, terlebih di era Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Selain itu, program ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memacu sektor UMK agar dapat bangkit dan mampu memproduksi produk yang benar-benar halal dan sesuai.

"Ini kerja yang tidak ringan karena ada puluhan juta jumlah UMK yang tersebar di Indonesia, serta masih banyak dari UMK yang produknya belum bersertifikat halal," kata Hartono.

Terkait dengan teknis program sertifikasi produk halal ini, BPJPH mengatakan belum ada keputusan final. Pihaknya juga mengatakan bahwa finalisasi program ini akan diselesaikan secepatnya. (Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika)

Baca juga: Kemenkeu: Jiwasraya Harus Bisa Pertanggungjawabkan Polis Hingga Usai, Tapi...

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BPJPH akan gratiskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com