Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Korupsi Asabri Tahun 1995, Negara Dibobol Rp 410 Miliar

Kompas.com - 11/01/2020, 12:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) belakangan tengah jadi sorotan. Kerugian negara dalam skandal Asabri terbaru disebut-sebut mencapai Rp 10 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengungkapan skandal korupsi Asabri pernah terjadi saat dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Putusan kasus tersebut kemudian baru disidangkan pada tahun 2008. 

Diberitakan Harian Kompas, 23 April 2008, saat salah seorang pengusaha yang terlibat dalam skandal PT Asabri, yakni Henry Leo dituntut dengan hukuman penjara tujuh tahun dan membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menuntut Henry Leo dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 69,877 miliar.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarpin Risaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2008) silam.

Henry Leo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri) sebesar Rp 410 miliar dalam kurun waktu tiga tahun dari 1995 sampai 1997. 

Baca juga: Belum Selesai Skandal Jiwasraya, Kini Muncul Masalah Asabri

Dalam sidang, tim jaksa yang diketuai Pribadi Suwandi menilai bahwa Henry terbukti melakukan korupsi, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepekan sebelumnya, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Subarda yang disidangkan secara terpisah dari Henry juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 33,686 miliar.

Majelis hakim menilai, Subarda terbukti turut melakukan korupsi secara berlanjut sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Asabri.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan PT Asabri Sunarjo (sudah meninggal) dan pengusaha Henry Leo. Atas putusan itu, Subarda menyatakan banding.

Pengacara Henry Leo, Albab Setiawan, menyatakan, tuntutan tujuh tahun penjara itu terlalu berat. Apalagi, selama ini ada akta yang menguatkan hubungan Henry Leo dengan Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) menyangkut uang Rp 410 miliar tersebut.

"Disebutkan, dana itu sebagai penyertaan di proyek-proyek yang dikerjakan Henry. Dengan demikian, uang itu dicatat sebagai utang Henry Leo. Ada kok bukti aktanya," lanjut Albab.

Kerugian Rp 10 triliun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kerugian dalam kasus PT Asabri tak kalah besar dengan Jiwasraya, yakni mencapai Rp 10 triliun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020) lalu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com