Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Korupsi Asabri Tahun 1995, Negara Dibobol Rp 410 Miliar

Kompas.com - 11/01/2020, 12:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) belakangan tengah jadi sorotan. Kerugian negara dalam skandal Asabri terbaru disebut-sebut mencapai Rp 10 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengungkapan skandal korupsi Asabri pernah terjadi saat dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Putusan kasus tersebut kemudian baru disidangkan pada tahun 2008. 

Diberitakan Harian Kompas, 23 April 2008, saat salah seorang pengusaha yang terlibat dalam skandal PT Asabri, yakni Henry Leo dituntut dengan hukuman penjara tujuh tahun dan membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menuntut Henry Leo dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 69,877 miliar.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarpin Risaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2008) silam.

Henry Leo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri) sebesar Rp 410 miliar dalam kurun waktu tiga tahun dari 1995 sampai 1997. 

Baca juga: Belum Selesai Skandal Jiwasraya, Kini Muncul Masalah Asabri

Dalam sidang, tim jaksa yang diketuai Pribadi Suwandi menilai bahwa Henry terbukti melakukan korupsi, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepekan sebelumnya, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Subarda yang disidangkan secara terpisah dari Henry juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 33,686 miliar.

Majelis hakim menilai, Subarda terbukti turut melakukan korupsi secara berlanjut sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Asabri.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan PT Asabri Sunarjo (sudah meninggal) dan pengusaha Henry Leo. Atas putusan itu, Subarda menyatakan banding.

Pengacara Henry Leo, Albab Setiawan, menyatakan, tuntutan tujuh tahun penjara itu terlalu berat. Apalagi, selama ini ada akta yang menguatkan hubungan Henry Leo dengan Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) menyangkut uang Rp 410 miliar tersebut.

"Disebutkan, dana itu sebagai penyertaan di proyek-proyek yang dikerjakan Henry. Dengan demikian, uang itu dicatat sebagai utang Henry Leo. Ada kok bukti aktanya," lanjut Albab.

Kerugian Rp 10 triliun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kerugian dalam kasus PT Asabri tak kalah besar dengan Jiwasraya, yakni mencapai Rp 10 triliun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020) lalu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com