Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Korupsi Asabri Tahun 1995, Negara Dibobol Rp 410 Miliar

Kompas.com - 11/01/2020, 12:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) belakangan tengah jadi sorotan. Kerugian negara dalam skandal Asabri terbaru disebut-sebut mencapai Rp 10 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengungkapan skandal korupsi Asabri pernah terjadi saat dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Putusan kasus tersebut kemudian baru disidangkan pada tahun 2008. 

Diberitakan Harian Kompas, 23 April 2008, saat salah seorang pengusaha yang terlibat dalam skandal PT Asabri, yakni Henry Leo dituntut dengan hukuman penjara tujuh tahun dan membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menuntut Henry Leo dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 69,877 miliar.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarpin Risaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2008) silam.

Henry Leo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri) sebesar Rp 410 miliar dalam kurun waktu tiga tahun dari 1995 sampai 1997. 

Baca juga: Belum Selesai Skandal Jiwasraya, Kini Muncul Masalah Asabri

Dalam sidang, tim jaksa yang diketuai Pribadi Suwandi menilai bahwa Henry terbukti melakukan korupsi, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepekan sebelumnya, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Subarda yang disidangkan secara terpisah dari Henry juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 33,686 miliar.

Majelis hakim menilai, Subarda terbukti turut melakukan korupsi secara berlanjut sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Asabri.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan PT Asabri Sunarjo (sudah meninggal) dan pengusaha Henry Leo. Atas putusan itu, Subarda menyatakan banding.

Pengacara Henry Leo, Albab Setiawan, menyatakan, tuntutan tujuh tahun penjara itu terlalu berat. Apalagi, selama ini ada akta yang menguatkan hubungan Henry Leo dengan Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) menyangkut uang Rp 410 miliar tersebut.

"Disebutkan, dana itu sebagai penyertaan di proyek-proyek yang dikerjakan Henry. Dengan demikian, uang itu dicatat sebagai utang Henry Leo. Ada kok bukti aktanya," lanjut Albab.

Kerugian Rp 10 triliun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kerugian dalam kasus PT Asabri tak kalah besar dengan Jiwasraya, yakni mencapai Rp 10 triliun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020) lalu.

Mahfud menuturkan, sebelumnya juga pernah terjadi adanya tindak pidana korupsi di tubuh Asabri. Itu terjadi ketika dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca juga: Mengenal PT Asabri, Asuransinya Pensiunan Tentara

Saat itu, penemuan tindak pidana korupsi di Asabri langsung berakhir ke proses hukum.

Merespon dugaan korupsi di tubuh Asabri, Mahfud akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Karena itu milik negara dan jumlahnya besar (dugaan korupsi), maka dalam waktu tidak lama saya akan undang Bu Sri Mulyani, sebagai penyedia dana negara dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, karena itu masuk BUMN, Asabri itu," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini akan segera membahas masalah tersebut dengan kedua menteri tersebut, termasuk nilai kerugian negara.

"Untuk menanyakan duduk masalahnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com