Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Skandal PT Asabri Tahun 1995

Kompas.com - 11/01/2020, 14:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) belakangan mencuat. Kasus pada BUMN asuransi ini menambah rentetan kasus pada perusahaan asuransi milik negara setelah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus pada PT Asabri yang disebut-sebut merugikan negara Rp 10 triliun ini mengingatkan kembali pada skandal Asabri terkait penyalahgunaan dana para prajurit di tahun 1995-1997. Kasus tersebut baru selesai disidangkan pada tahun 2008 dengan kerugian negara mencapai Rp 410 miliar.

Diberitakan Harian Kompas, 19 Februari 2008, skandal pada Asabri yakni penggunaan dana iuran peserta untuk penempatan dana yang bukan semestinya, dengan melibatkan pihak swasta.

Kasus bermula saat mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja bersama pengusaha swasta Henry Leo mendirikan perusahaan PT Wibawa Mukti Abadi (WMA) tahun 1994.

Dana yang tersimpan dalam bentuk giro dan deposito di BNI 46 itu untuk kesejahteraan prajurit dan mempermudah prajurit memperoleh kredit pemilikan rumah. Ternyata, dana PT Asabri sebesar Rp 410 miliar digunakan tidak sesuai dengan pembentukannya.

Saat itu, dana di BNI dicairkan untuk kepentingan lain, salah satunya untuk uang muka pembelian Plaza Mutiara oleh WMA. Dana itu juga digunakan untuk kepentingan lainnya.

Baca juga: Belum Selesai Skandal Jiwasraya, Kini Muncul Masalah Asabri

Saat itu, Henry Leo membeli Plasa Mutiara dari PT Permata Birama Sakti milik Tan Kian seharga 25,9 juta dollar AS. Berdasarkan penyidikan jaksa, sebanyak 13 juta dollar AS berasal dari dana PT Asabri. Sisanya, 12,9 juta dollar AS, merupakan pinjaman dari BII.

Karena kasus tersebut, Subarda divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara di pengadilan yang sama, Henry Leo divonis tujuh tahun penjara. 

Ia juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 33,686 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarpin Risaldi, Selasa (15/4/2008). Sidang yang berlangsung pukul 11.15-14.30 itu dipadati pengunjung.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan, dana yang dikelola PT Asabri bersumber dari potongan penghasilan anggota ABRI dan pegawai negeri sipil di Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) sebesar 4,75 persen.

Menurut majelis hakim, Subarda terbukti turut serta melakukan korupsi secara berlanjut sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Asabri.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan PT Asabri Sunarjo (sudah meninggal) dan Henry Leo.

Baca juga: Mengenal PT Asabri, Asuransinya Pensiunan Tentara

Putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa yang diketuai Pribadi Suwandi, yakni tujuh tahun penjara.

Belakangan setelah Subarda melakukan banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukumannya menjadi empat tahun penjara pada Agustus 2008.

Ada dua pertimbangan majelis hakim mengurangi satu tahun hukuman penjara bagi Subarda. Pertama, Subarda adalah purnawirawan tentara berpangkat Mayjen sehingga sudah berjasa bagi negara. Kedua, Subarda berusia 70 tahun sehingga pengurangan hukuman badan satu tahun dirasa cukup manusiawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com