Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yanuar Sebut Pencopotannya dari Komisaris Pupuk Indonesia Janggal

Kompas.com - 11/01/2020, 15:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Yanuar Rizky dari jabatan komisaris independen PT Pupuk Indonesia (Persero).

Menurut Yanuar, pencopotan dirinya secara tiba-tiba dari posisi Komisaris Independen Pupuk Indonesia Holding dinilai janggal. Ini karena dirinya yang menjabat sebagai Ketua Komite Audit tengah meminta perbaikan pada laporan keuangan.

"Tampaknya ada kepentingan mendesak, bahwa finalisasi laporan keuangan auditan berada di pemain pengganti. Itu perlu saya kemukakan, agar masalah ini jadi jelas. Bahwa saya bukan anak kecil yang merengek kehilangan mainan," kata Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2020).

Dikatakannya, proses pencopotannya dari dewan komisaris juga terbilang kilat. Termasuk penetapan penggantinya di posisi yang ditinggalkan tersebut.

"Saya kembalikan kepada publik, bahwa ini semua terkait dengan grasak-grusuk yang ada tujuannya. Apa tujuannya? Saya tak akan kemukakan apa yang terjadi secara detil. Tapi, itu yang saya rasakan dan kembalikan kepada publik menilai," ujar Yanuar.

"Pemain pengganti saya adalah birokrat. Saya harap ini bisa dijelaskan kepada publik, katena posisi saya insdependen bukan birokrat, kenapa unsur profesional dikurangi?" imbuhnya.

Baca juga: Dicopot Erick Thohir dari Komisaris, Yanuar Rizky Sebut Ada Like and Dislike

Selain itu, dirinya juga menegaskan telah menolak tawaran untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN lain pasca diberhentikan dari Pupuk Indonesia. 

"Saya menyatakan menolak pengelabuan pemberhentian saya sebagai Komisaris Independen PIHC yang dikemas penempatan ke BUMN lain," ucapnya.

Yanuar juga menyinggung beberapa perkara di Pupuk Indonesia yang dinilai bisa jadi temuan di kemudian hari dalam laporan keuangan, termasuk yang menyangkut pidana.

Menurutnya, sebagai Ketua Komite Audit Pupuk Indonesia Holding, ada persoalan pengungkapan akuntansi yang seharusnya perlu dibereskan terlebih dahulu, dalam hal ini diselesaikan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam laporan keuangan, beberapa hal perlu diselesaikan terlebih dahulu, agar tidak jadi temuan di kemudian hari. Apalagi ada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru.

"Ada beberapa perkara yang sedang diselesaikan, bahkan ada yang itu menyangkut pidana kaitannya business to business antara Pupuk Indonesia dengan swasta, karena ini kaitannya dengan standar akuntansi baru PSAK 71. Nah ini belum dibiayakan (dalam laporan akuntansi)," jelasnya.

"Dan ini kan ranahnya perkara hukum, yang saya katakan ini diatur dalam peraturan OJK. Dimana kasus hukum itu diungkapkan dalam RUPS dan laporan keuangan terkait rencana kerja 2020," katanya lagi.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Yanuar dicopot dari jabatannya dalam rangka penyegaran di tubuh Pupuk Indonesia.

“Ini kan Pak Yanuar juga akan habis masa tugasnya di Pupuk,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Dicopot Erick Thohir, Eks Komisaris Pupuk Indonesia: Salah Saya Apa?

Arya menambahkan, Yanuar nantinya akan ditempatkan menjadi komisaris di BUMN lain. Namun, dia tak merinci di mana Yanuar akan ditempatkan lagi.

“Tapi kita percayakan di tempat lain (Yanuar). Komisaris di tempat lain. Di anak perusahaan BUMN energi,” kata Arya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com