Adapun rincian besaran iuran peserta BPJS adalah sebagai berikut.
Kelas III: Rp 42.000 per jiwa dari sebelumnya Rp 25.500
Kelas II: Rp 110.000 per jiwa dari sebelumnya Rp 51.000
Kelas I: Rp 160.000 per jiwa dari sebelumnya Rp 80.000
Baca juga: Belum Selesai Skandal Jiwasraya, Kini Muncul Masalah Asabri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.