JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 telah berakhir sejak 31 Desember 2019. Sejauh ini, belum ada kabar perpanjangan masa tugas personil Satgas 115 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).
Mantan Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan sejauh memang belum ada intruksi Presiden Jokowi untuk melanjutkan tugas Satgas 115 yang efektif sudah selesai akhir Desember lalu.
"Jadi lembaga satgasnya masih ada karena memang belum diputuskan apa pun (oleh Jokowi). Tapi personilnya sudah tidak ada lagi, karena sesuai SK Menteri KKP sudah habis masa tugas. Praktis per 31 Desember 2019 kosong (tak ada personil)," kata Achmad Santosa, Minggu (12/1/2020).
Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Baca juga: Beda dengan Susi, Edhy Hibahkan 7 Kapal Maling Ikan untuk Nelayan
Diungkapkannya, sebelum selesai masa tugasnya, dirinya sudah mengusulkan agar Satgas 115 dilebur ke dalam institusi pengamanan laut lainnya, bisa dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau bisa juga ke dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Anggota Satgas 115 sendiri berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Ini usulan kita dulu, karena boleh dibilang Satgas 115 ini yang usianya terpanjang di Indonesia karena sampai 5 tahun. Sudah saatnya fungsi dan tugasnya diintegrasikan ke dalam institusi penegakkan hukum di luat lainnya," jelas Mas Achmad.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat program pemberantasan IUU Fishing sangat efektif saat berada di bawah koordinasi Satgas 115 yang saat itu dikomandani eks Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
"Nilai tambah yang sudah ada di Satgas 115 ini yang harusnya bisa diambil alih dan diperankan lembaga lain dengan lebih baik," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.