Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Satgas 115 Bentukan Susi, Riwayatmu Kini

Kompas.com - 12/01/2020, 15:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Terobosan itu di antaranya penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing.
Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing, serta penenggelaman 516 kapal ikan ilegal hingga Mei 2019.

Menurut Mas Achmad, sudah saatnya fungsi dan tugas Satgas 115 diemban institusi seperti KKP atau Bakamla. Akan tetapi, Bakamla saat ini tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Sementara jika dilebur ke KKP, KKP harus mampu mengoordinasikan secara efektif proses penegakan hukum penangkapan IUU Fishing hingga kejahatan terorganisasi trans-nasional di bidang perikanan.

Mati suri

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengatakan, perpanjangan masa tugas Satgas 115 tergantung dari kinerjanya sejak pertama kali dibentuk pada zaman Susi Pudjiastuti. B

Adapun sejauh ini, Komisi IV DPR RI mendapat laporan bahwa Menteri KKP Edhy Prabowo masih mengkaji beberapa peraturan, salah satunya soal masa tugas Satgas 115.
"Waktu itu dia menyampaikan sedang evaluasi kegiatan 5 tahun ke belakang, termasuk juga Satgas 115. Apa dilanjutkan apa bagaimana? Apa akan kembali ke institusi atau perlu ada angkatan terpadu," kata Darori kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2020).

Anggota DPR dari fraksi Gerindra ini menyebut, evaluasi kinerja Satgas 115 menitikberatkan pada dua hal, yaitu kinerjanya sejak pertama kali beroperasi dan efisiensi anggaran.

Baca juga: Luhut Sebut Satgas 115 yang Dipimpin Menteri Susi Perlu Dievaluasi

Satgas 115 terdiri dari beberapa institusi yang memiliki anggaran masing-masing. Di sisi lain Satgas 115 juga mendapat anggaran khusus sehingga dinilai terjadi penumpukan anggaran yang tidak efisien.

"Ini (Satgas 115) sudah berjalan 5 tahun kenapa illegal fishing masih ada terus? Nah itu sedang dievaluasi. Kedua soal penggunaan anggarannya. Jangan sampai dobel masing-masing institusi," ucapnya.

Dia memastikan tugas Satgas 115 yang "mati suri" sementara masih terus dilanjutkan oleh TNI AL, Bakamla, Polri, dan sebagainya.

"Tapi selama dikaji (masa tugas Satgas 115) tetap dijaga, bukannya diam. Masing-masing institusi tetap jalan," ujarnya.

Kemungkinan, dia bilang, Satgas 115 bisa saja diperpanjang masa tugasnya bila berkinerja maksimal. Untuk membahas lebih lanjut, pihaknya bakal meminta Satgas 115 untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah tanggal 10 Januari 2020.

"Kalau baik, maksimal, kenapa juga enggak diteruskan? Atau ada kekurangan apa yang harus kita tambah? Kemarin mau rapat belum jadi. Mungkin nanti setelah tanggal 10 Januari dirapatkan. Kami terbuka," tutupnya.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul | Editor: Yoga Sukmana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com