Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penenggelaman Kapal, Ganti Menteri Ganti Kebijakan

Kompas.com - 12/01/2020, 16:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku punya pertimbangan sendiri dalam kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan asing yang ditangkap.

Sejauh Edhy menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sudah ada 7 kapal nelayan asing yang ditangkap karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Berbeda dengan Susi, Edhy lebih memilih menghibahkan kapal-kapal tersebut pada nelayan. Selain itu, kapal maling ikan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada berakhir jadi rumpon ikan di dasar laut apabila ditenggelamkan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy seperti dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (12/1/2020).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, kebijakan yang dipilihnya tersebut akan diawasi secara ketat. Sehingga, kekhawatiran kapal sitaan kembali ke oknum sindikat pelaku illegal fishing sangat kecil kemungkinannya.

"Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy.

Baca juga: Beda dengan Susi, Edhy Hibahkan 7 Kapal Maling Ikan untuk Nelayan

Sebanyak 7 kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.

"Sampai saat ini KKP di era saya sudah tangkap 7 kapal dengan 3 kejadian. Pertama di Bitung, lalu Selat Malaka, dan ketiga hari ini," jelas Edhy.

Meski begitu, Edhy menuturkan, bukan berarti kebijakan penenggelaman kapal sepenuhnya ditinggalkan. Opsi itu, kata dia, akan tetap ada untuk memberikan efek jera.

Saat ditemui dalam peninjauan budidaya ikan air tawar di Kampung Parung Serab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Edhy menjelaskan, penenggelaman kapal ikan asing hanya bisa dilakukan jika saat ditangkap kapal ikan tersebut berusaha kabur.

"Kalau dia lari, kita tenggelamkan," jelasnya.

Move On

Ketika ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (12/12/2019) silam, Edhy bahkan meminta wartawan untuk mengganti kata "tenggelamkan" dengan kosakata yang lain.

"Kamu itu ngomong ditenggelamin, kayak bahasanya cuma tenggelamkan saja. Come on. Maju, maju, move on, move on!" ucapnya kepada semua awak media.

Dia menyebutkan, pihaknya telah bertindak tegas dalam hal penangkapan kapal illegal fishing. Akan tetapi, masalah KKP tidak hanya sekadar penenggelaman kapal, tetapi juga bagaimana menyejahterakan kehidupan nelayan.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Pembudidaya Ikan Tak Tergantung Bantuan Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com