Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penenggelaman Kapal, Ganti Menteri Ganti Kebijakan

Kompas.com - 12/01/2020, 16:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Masalah kita menenggelamkan kapal akan saya lakukan tiap saat. Tapi, bukan itu intinya, yang penting kan soal nelayan. Kalau ada kapal, kami telah melakukan penangkapan banyak. Kayak bahasanya cuma bahasa ditenggelamin yang bisa dipelajari," katanya.

Beda Susi

Beda kebijakan Susi Kebijakan yang ditempuh Edhy terkait kapal pencuri ikan yang ditangkap tentu berbeda dengan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.

Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.

Baca juga: Guru Besar UI Soal Natuna: China Mau Ngetes Prabowo Hingga Edhy

Sebagai informasi, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan diatur dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia, Candra Setia Budi | Editor: Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com