Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanyakan 10 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Kompas.com - 12/01/2020, 17:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan pekerjaan yang baru selalu menjadi hal menarik bagi kebanyakan orang, apalagi jika ternyata pekerjaan tersebut sudah cukup lama diidam-idamkan.

Sebelum akhirnya bekerja sebagai karyawan perusahaan yang dilamar, soal menandatangani kontrak kerja tentu menjadi hal yang tak boleh diabaikan.

Setiap karyawan baru, akan disodorkan kontrak kerja oleh pihak perusahaan, di mana kontrak ini akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang bekerja sama, yakni Anda selaku pekerja dan perusahaan selaku pemberi kerjanya.

Baca juga: Anda Fresh Graduate dan Baru Kerja? Perhatikan 5 Hal Ini

Sangat penting untuk mencermati seluruh isi kontrak kerja sejak awal. Sebab hal ini akan memengaruhi hak-hak serta kewajiban apa saja yang mengikat Anda dengan pihak perusahaan.

Jangan sampai kelak Anda menyesal atau bahkan menemui masalah di kemudian hari, hanya karena tidak membaca dan memahami dengan baik isi kontrak kerja yang Anda tandatangani.

Hal ini berlaku untuk setiap poin yang tertuang di dalam kontrak kerja Anda, terutama terkait dengan gaji (penghasilan) yang akan Anda dapatkan dari pihak perusahaan. Pastikan Anda mencermati hal ini dengan baik, agar kelak Anda mendapatkan hak Anda dengan sebagaimana mestinya.

Daripada menyesal nantinya, lebih baik perhatikan dan tanyakan hal-hal berikut ini sebelum menandatangani kontrak kerja seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Berapa Gaji Pokok yang Tercantum pada Surat Kontrak Kerja?

Hal ini menjadi pertanyaan wajib bagi hampir semua pencari kerja, bahkan mereka yang sudah malang melintang dan memiliki banyak pengalaman kerja sekalipun.

Sebelum menanyakan tunjangan dan juga berbagai hal lainnya, pastikan Anda menanyakan jumlah gaji pokok yang akan Anda dapatkan terlebih dahulu.

Meski tidak di atas jumlah Upah Minimum Provinsi, setidaknya gaji pokok ini haruslah setara dengan UMP yang berlaku di wilayah Anda. Tentu jika Anda memang benar-benar fresh graduate dengan skill yang sesuai dengan gaji UMP.

Baca juga: Ingin Naik Gaji di 2020? Simak 6 Tips Negosiasinya

2. Berapa Gaji Total (Take Home Pay) yang Tercantum?

Jika nilai gaji yang Anda terima nantinya sudah jelas, maka Anda boleh menanyakan komponen lainnya yang akan Anda terima di dalam gaji bulanan nanti, misalnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan yang lainnya.

3. Setiap Tanggal Berapa Gaji Diberikan?

Jangan lupa untuk menanyakan tanggal gajian Anda, sebab masing-masing perusahaan bisa saja memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan tanggal gajian ini. Selain itu, tanyakan juga lewat bank apa gaji Anda dibayarkan.

Apakah Anda perlu membuka rekening yang baru atau mungkin Anda sudah memiliki rekening bank yang sama dengan jalur payroll perusahaan tersebut.

Baca juga: Ditanya soal Gaji Saat Wawancara Kerja, Begini Jawabnya

4. Siapa yang akan Membayarkan Pajak Penghasilan

Gaji Anda tentu akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulannya jika memang sudah di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Tanyakan dengan jelas kepada pihak perusahaan terkait dengan pemotongan PPh ini, apakah akan dilakukan langsung oleh pihak perusahaan atau mungkin Anda sendirilah yang berkewajiban untuk membayarkannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com