Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Selain BBM Satu Harga, Berikut Capaian BPH Migas Pada 2019

Kompas.com - 13/01/2020, 12:53 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, target 170 program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga hingga akhir tahun 2019 dapat diselesaikan lebih cepat di bulan Oktober 2019.

Dia menyampaikan itu bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat menjabarkan pencapaian kinerja 2019 dan program kerja 2020 di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/1/2029).

“Ke depan, periode 2020-2024, Kementerian ESDM akan melaksanakan arahan Bapak Presiden untuk melanjutkan pembangunan sebanyak 330 penyalur BBM satu harga,” ungkapnya seperti keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).

Dengan begitu, akan ada 500 titik penyalur BBM satu harga hingga tahun 2024.

Dia menambahkan, untuk target 2020, pihaknya akan membangun 83 lokasi penyalur dengan sebaran 10 penyalur di Sumatera, 15 di Kalimantan, 17 di Bali, NTB, dan NTT, 10 di Sulawesi, dan 31 Penyalur di Papua.

Baca juga: BPH Migas Serahkan SK Penugasan serta Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020

“Untuk wilayah Papua mendapat alokasi paling banyak, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berkeadilan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” terang Ifan, sapaannya.

Perlu diketahui, program BBM satu harga hingga akhir tahun 2019 ini ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur.

Lokasi program di wilayah 3T tersebut, meliputi 31 penyalur di Sumatera, 42 di Kalimantan, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 17 di Sulawesi, 25 di NTB dan NTT, dan 50 Penyalur di Maluku dan Papua.

Adapun, program ini dicanangkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2016 dan ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium/RON 88 sebesar Rp 6.450 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Pertamina Minta BPH Migas Atur Tata Cara Penjualan BBM di SPBU

Peran itulah yang diemban BPH Migas, yaitu mengatur ketersediaaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia.

Selain program BBM satu harga, berikut capaian BPH Migas lainnya.

1. Penetapan Harga Jargas di 24 Kabupaten/Kota Lebih Murah dari Harga Pasar

Ifan menyebut, pada 2019 lalu , BPH Migas menetapkan harga gas untuk rumah tangga (Jargas) di 24 Kabupaten/Kota yang lebih murah daripada harga gas LPG 3 kilogram (kg).

Sebagai gambaran, BPH Migas menetapkan harga Jargas untuk Rumah Tangga 1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil 1 ( PK-1) sebesar Rp 4.250 per meter kubik (m3) di sebelas Kabupaten/Kota.

Daerah tersebut, meliputi Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Karawang, Kab. Lamongan, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Banggai, Kab. Wajo, dan Kota Dumai serta Kota Jambi.

Baca juga: BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020, Ini Besarannya

Ketetapan harga ini pun lebih murah ketimbang harga pasar Gas LPG 3 kg (berkisar Rp 4.511 - Rp 6.266 per m3).

Sementara itu, untuk RT-2 dan PK-2, harga yang ditetapkan sebesar Rp 6.000 dan ini lebih murah daripada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp 9.398 - Rp12.531).

“Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas,” tegas Ifan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com