Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Selain BBM Satu Harga, Berikut Capaian BPH Migas Pada 2019

Kompas.com - 13/01/2020, 12:53 WIB

KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, target 170 program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga hingga akhir tahun 2019 dapat diselesaikan lebih cepat di bulan Oktober 2019.

Dia menyampaikan itu bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat menjabarkan pencapaian kinerja 2019 dan program kerja 2020 di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/1/2029).

“Ke depan, periode 2020-2024, Kementerian ESDM akan melaksanakan arahan Bapak Presiden untuk melanjutkan pembangunan sebanyak 330 penyalur BBM satu harga,” ungkapnya seperti keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).

Dengan begitu, akan ada 500 titik penyalur BBM satu harga hingga tahun 2024.

Dia menambahkan, untuk target 2020, pihaknya akan membangun 83 lokasi penyalur dengan sebaran 10 penyalur di Sumatera, 15 di Kalimantan, 17 di Bali, NTB, dan NTT, 10 di Sulawesi, dan 31 Penyalur di Papua.

Baca juga: BPH Migas Serahkan SK Penugasan serta Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020

“Untuk wilayah Papua mendapat alokasi paling banyak, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berkeadilan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” terang Ifan, sapaannya.

Perlu diketahui, program BBM satu harga hingga akhir tahun 2019 ini ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur.

Lokasi program di wilayah 3T tersebut, meliputi 31 penyalur di Sumatera, 42 di Kalimantan, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 17 di Sulawesi, 25 di NTB dan NTT, dan 50 Penyalur di Maluku dan Papua.

Adapun, program ini dicanangkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2016 dan ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium/RON 88 sebesar Rp 6.450 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Pertamina Minta BPH Migas Atur Tata Cara Penjualan BBM di SPBU

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+