Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Selain BBM Satu Harga, Berikut Capaian BPH Migas Pada 2019

Kompas.com - 13/01/2020, 12:53 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Lebih lanjut, dia menyebut penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi impor subsidi LPG 3 kg.

Menurutnya, penggunaan Jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding penggunaan LPG tabung, seperti harga lebih murah, aman, akses mudah, efisien, ramah lingkungan, dan keandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.

Baca juga: BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua

“Secara keseluruhan sejak BPH Migas berdiri, (kami) telah menetapkan harga Jargas di 52 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 kg dan 12 kg,” terangnya.

2. Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Toll Fee) 2019 capai 61 Ruas

Ifan menjelaskan, menindaklanjuti arahan presiden yang meminta terciptanya harga gas yang kompetitif bagi industri, pihaknya mendukung untuk menurunkan harga gas untuk industri.

“BPH Migas akan me-review toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar 6 dollar AS per per satu juta British Thermal Unit (MMBTU),” terangnya.

Perlu diketahui, biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir menjadi salah satu tugas BPH Migas untuk mengatur dan menetapkan.

Baca juga: Dukung Arahan Jokowi, BPH Migas Siap Turunkan Harga Gas untuk Industri

Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar 0,353 dollar AS per Juta Standard Kaki Kubik per Hari (Mscf).

“Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa),” jelasnya.

Adapun, metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia, yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir.

Cost of service meliputi semua biaya yang dikeluarkan transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.

3. Realisasi Infrastruktur Gas Bumi Melebihi Target

Ifan menjelaskan, salah satu tugas BPH Migas adalah melakukan pengaturan dan pengawasan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

Baca juga: Salip Chevron, Produksi Blok Cepu Melonjak Capai 220.000 BPH

Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi pada 2019 sepanjang 14.008 kilometer (km), hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4 persen.

4. Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga 1,3 Triliun.

BPH Migas berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 1,32 triliun atau 138,61 persen dari target yang ditetapkan APBN, yakni Rp 950 miliar pada 2019.

Ifan menjelaskan, PNBP ini berasal dari iuran badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan badan usaha yang melakukan kegiatan niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.

“PNBP yang telah disetor ke kas negara tersebut dapat digunakan BPH Migas melalui mekanisme APBN dengan izin penggunaan sebesar 24,97 persen untuk biaya operasional BPH Migas,” jelasnya.

Baca juga: Kemenkeu Izinkan Hasil ERP Jadi PNBP

Biaya operasional tersebut meliputi kegiatan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur kepada Badan Usaha dan mendorong peningkatan PNBP.

5. Realisasi APBN 95,25 persen, Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 96,51

Realisasi Anggaran BPH Migas tahun 2019 sebesar Rp 172,29 milyar atau sebesar 95,92 persen dari Pagu anggaran sebesar Rp 179,63 milyar.

Ifan menyebut, angka realisasi itu setara 95,92 persen lebih tinggi dari realisasi tahun 2018 sebesar 92,43 persen dan tertinggi sejak BPH Migas berdiri.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com