JAKARTA, KOMPAS.com - Lambatnya respon aplikator penyedia jasa ojek online menjadi salah satu keluhan konsumen yang ingin melakukan pengaduan.
Hal ini dinilai berdampak terhadap semakin menurunnya keinginan konsumen untuk melakukan laporan keluhan atau keluhan.
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha atau aplikator terkait keluhan yang dimiliki. Hal ini diperparah dengan lambatnya respon apkikator di Indonesia.
"Ini yang membuat konsumen semakin apatis atau lambat dalam melapor," kata Agus, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Pelanggan Gojek Tertipu Oknum Driver, Rp 9 Juta Raib
Padahal, Agus menambah, respon yang cepat dari pelaku usaha atau aplikator adalah hak konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Bahwasanya setiap konsumen berhak mendapatkan penyelesaiaan permasalahan secara baik," ujarnya.
Oleh karena itu, YLKI mendesak aplikator seperti Gojek dan Grab untuk melakukan perbaikan sistem pengaduan konsumen. Menurutnya, sistem pengaduan konsumen tidak seharusnya hanya dijadikan sebuah struktur perusahaan.
"Karena sejauh ini mereka punya akses pengaduan, tapi apa gunanya, apa fungsinya kalau kemudian banyak konsumen yang melapor tapi responnya lambat, ini sama juga bohong," tutur dia.
Baca juga: Pelanggannya Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Ini Respons Gojek
Oleh karenanya, Agus meminta kepada pemerintah untuk terlibat dengan cara memberikan teguran kepada aplikator yang memiliki sistem pengaduan kurang responsif.
Sebagai informasi, saat ini tengah ramai dibicarakan kasus penipuan yang menimpa seorang karyawati asal Jakarta bernama Agnes Setia Oetama.
Agnes mengalami penipuan dari seorang oknum pengemudi Gojek. Atas kejadian tersebut, Agnes harus kehilangan uang hingga Rp 9 juta.
Dalam keterangan resminya, Agnes mengeluhkan lambatnya respon dari Gojek setelah ia melakukan pengaduan.
"Customer Care Gojek kurang responsif padahal saya sudah mengirimkan bukti-bukti melalui e-mail lebih dari 48 jam. Dan responnya pun hanya berupa respon normatif," tutur dia melalui keterangan tertulis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.