Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Jiwasraya, Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Kompas.com - 13/01/2020, 15:51 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah berkoordinasi untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak menimpa perusahaan asuransi lain.

Pasalnya, kejadian kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya telah merugikan banyak pihak, termasuk nasabah asing.

"Memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang harus bisa memberikan sinyal, sekarang memang ada lembaga pengawas internal, lalu laporan keuangan dilakukan proses audit, ya kita lihat proses internal," ujar dia, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Asabri dan Jiwasraya Senasib, Limbung Karena Saham Gorengan

Suahasil menjelaskan, dengan terbentuknya LPP diharapkan kasus yang menimpa Jiwasraya tak lagi terjadi. Saat ini, proses pembentukan lembaga tersebut masih di taraf diskusi internal pemerintah.

"Kalau persiapan di pemerintah kami terus lakukan persiapan untuk mendesain lembaga penjaminan polis tersebut," ujar Suahasil.

Sebagai informasi, sebenarnya pembentukan LPP sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi.

Di dalam undang-undang tersebut, pasal 53 dijelaskan perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Baca juga: Soal Wacana Pembentukan Pansus Jiwasraya, Ini Kata Nasabah

Suahasil menjelaskan, dalam pembentukan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, pemerintah pun perlu untuk mendapatkan persetujuan DPR.

"UU ini adalah sebuah pekerjaan rumah dan seperti yang kita tahu untuk membuat UU kita membutuhkan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com