JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah berkoordinasi untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak menimpa perusahaan asuransi lain.
Pasalnya, kejadian kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya telah merugikan banyak pihak, termasuk nasabah asing.
"Memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang harus bisa memberikan sinyal, sekarang memang ada lembaga pengawas internal, lalu laporan keuangan dilakukan proses audit, ya kita lihat proses internal," ujar dia, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Asabri dan Jiwasraya Senasib, Limbung Karena Saham Gorengan
Suahasil menjelaskan, dengan terbentuknya LPP diharapkan kasus yang menimpa Jiwasraya tak lagi terjadi. Saat ini, proses pembentukan lembaga tersebut masih di taraf diskusi internal pemerintah.
"Kalau persiapan di pemerintah kami terus lakukan persiapan untuk mendesain lembaga penjaminan polis tersebut," ujar Suahasil.
Sebagai informasi, sebenarnya pembentukan LPP sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi.
Di dalam undang-undang tersebut, pasal 53 dijelaskan perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Baca juga: Soal Wacana Pembentukan Pansus Jiwasraya, Ini Kata Nasabah
Suahasil menjelaskan, dalam pembentukan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, pemerintah pun perlu untuk mendapatkan persetujuan DPR.
"UU ini adalah sebuah pekerjaan rumah dan seperti yang kita tahu untuk membuat UU kita membutuhkan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.