Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Jiwasraya, OJK Perketat Pengawasan Penempatan Investasi Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 13/01/2020, 16:53 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan penempatan instrumen investasi industri keuangan non bank (IKNB) termasuk industri asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, otoritas bakal mereformasi beberapa kebijakan pengawasan IKNB layaknya yang dilakukan terhadap industri perbankan paska krisis.

Wimboh mengatakan, pengetatan diperlukan untuk menurunkan risiko rugi akibat menempatkan portofolio investasi di saham atau reksa dana yang tidak berkualitas.

"Kita keluarkan namanya risk management guideline khusus lembaga keuangan non bank. Itu salah satu deliverable dalam reformasi lembaga keuangan non bank di Indonesia. Nanti kami cek sejauh mana progressnya," jelas Wimboh di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Seperti Jiwasraya, Asabri Juga Sabet Deretan Award di 2019

Pengetatan ini menyusul munculnya temuan kerugian yang dialami oleh dua perusahaan pelat merah yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan juga PT Asabri (Persero) meskipun Asabri yang merupakan asuransi milik TNI tidak di bawah pengawasan OJK.

Wimboh menjelaskan, pengetatan dilakukan salah satunya dengan mengubah data-data yang wajib dilaporkan IKNB kepada regulator, seperti mengenai neraca keuangan.

Proses pelaporan kepada otoritas pun dilakukan setidaknya sekali dalam setiap bulan.

"Semoga tentunya dengan laporan-laporan itu akan bisa kita lihat. Mungkin selama ini beberapa asuransi dan IKNB sudah bisa kita lihat. Apalagi kalau hal-hal itu sudah jadi konsumsi publik bahwa ada permasalahan. Tanpa ada laporan pun sudah bisa kita lihat," ujar Wimboh.

"Semua posisi eksposure di investasi baik saham maupun reksadana wajib dilaporkan," jelas dia.

Wimboh pun mengatakan, rencananya pedemoan tata kelola berbasis risiko bakal dirilis tahun ini.

Tak hanya memperketat proses pelaporan saja, Wimboh pun tak menampik bakal ada kemungkinan OJK memperketat ketentuan mengenai penempatan portofolio investasi perusahaan asuransi.

“Kami lihat kembali apakah yang sudah ada perlu diperkatat, atau mungkin diperjelas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com