JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan ketentuam baru mengenai ambang batas nilai pembebeasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman.
Aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 akan berlaku pada 30 Januari 2020 mendatang.
Adapun pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal.
Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi di kisaran 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).
Baca juga: 2020, Impor via E-commerce Mulai Rp 42.000 Dipajaki, Ini Hitungannya
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan penyesuaian aturan tersebut dilakukan untuk melindungi industri UKM dalam negeri.
Pemerintah pun memberlakukan tarif khusus untuk produk tas, sepatu dan produk tekstil.
“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15 persen-20 persen untuk tas.
Kemudian, 25 persen-30 persen untuk sepatu, dan 15 persen-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.
Baca juga: Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk