Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuntan Pertanyakan Peran OJK Awasi Lapkeu Jiwasraya

Kompas.com - 13/01/2020, 19:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada laporan keuangan Jiwasraya yang telah membukukan laba semu sejak 2006.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, OJK sebagai regulator harusnya mendorong dan menegaskan perusahaan bila dalam audit ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.

"Ya ini (perlu) ketegasan dari regulator dan pemegang saham. Mestinya bisa memerintahkan, 'Anda harus memperbaiki tuh laporan keuangan,'. Kemudian beres, rapih," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Tarko menuturkan, imbauan dari akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Jiwasraya belum bisa membuat jajaran direksi patuh dan menjalankan imbauan tersebut. Mengingat, akuntan publik bekerja di bawah kontrak dengan klien sehingga diperlukan pengawasan regulator.

Dalam kasus Jiwasraya misalnya, akuntan publik telah mendorong perusahaan untuk mengoreksi laporan keuangan tahun 2017 supaya terjadi transparansi.

Permintaannya berupa memasukkan kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun dalam balance sheet. Sehingga laporan yang tadinya mencetak laba sebesar Rp 360,3 miliar, seharusnya merugi.

"Begitu juga (memberikan) masukan (soal laba semu tahun 2006) juga pasti sudah dilakukan. Dan saat itu opininya juga sudah tidak Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tutur Tarko.

Tarko menilai, OJK pasti sudah mengetahui masalah dalam laporan keuangan Jiwasraya pada waktu itu. Sebab, akuntan publik sudah pasti selalu berkoordinasi sebelum maupun sesudah mengaudit suatu perusahaan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

"Ya pastilah sudah tahu sebelumnya. Itulah kenapa fungsi dari regulator ya itu tadi, jadi mendorong untuk kemudian entitas-entitas tadi menerbitkan laporan yang semestinya," tandas Tarko.

Sebelumnya diberitakan, PT Asuransi Jiwasraya Tbk mengalami gagal bayar polis asuransi karena adanya kecurangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah dua kali melakukan pemeriksaan.

BPK mencatat, Jiwasraya memang sudah membukukan laba semu sejak 2006. Kemudian pada Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 3019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian di November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com