Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Penipuan Ojol, ini Himbauan YLKI Untuk Masyarakat dan Aplikator

Kompas.com - 13/01/2020, 20:02 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan yang melibatkan oknum driver ojek online (ojol) saat ini kembali marak terjadi di masyarakat.

Merespon hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau kepada konsumen dan aplikator untuk melakukan hal-hal berikut agar kasus penipuan tidak lagi terulang.

Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus penipuan dengan modus transfer dana ke virtual account (VA) bodong bisa terjadi apabila oknum berhasil mendapatkan data pribadi konsumen, seperti nomor telepon.

Agus menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan atau menggunakan nomor telepon pribadinya untuk berkomunikasi dengan driver.

"Kalau kemudian banyak alasan yang disampaikan driver cancel aja, itu tindakan paling sederhana," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Soal Penipuan Melibatkan Driver Ojol, YLKI Minta Aplikator Bertanggung jawab

Sementara itu, aplikator seperti Gojek dan Grab diminta untuk terus memperkuat keamanan sistem pembayarannya.

Bukan hanya itu, Agus juga mendorong aplikator untuk semakin meminimalisir penggunaan data pribadi konsumen ketika berkomunikasi dengan mitra driver.

"Karena selama ini masalah penggunaan data pribadi belum jadi perlindungan pelaku usaha, sementara konsumen dengan mudah memberikan data-data mereka," tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini tengah ramai dibicarakan kasus penipuan yang menimpa seorang karyawati asal Jakarta bernama Agnes Setia Oetama.

Agnes mengalami penipuan dari seorang oknum driver Gojek. Atas kejadian tersebut, Agnes harus kehilangan uang hingga Rp 9 juta.

Pasca kejadian tersebut, Agnes langsung melaporkan kejadian tersebut ke Gojek.

Merespon aduan tersebut, Gojek langsung menonaktifkan kemitraan driver berinisial AY dan berjanji akan mendampingi Agnes untuk mengumpulkan bukti penipuan.

Kendati demikian, startup berstatus Decacorn tersebut menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.

Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.

Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.

"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melalukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatas namakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com