Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law soal Lapangan Kerja Belum Kelar, Pengusaha Bingung Buruh Demo

Kompas.com - 14/01/2020, 07:27 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha mengaku tak memahami landasan aksi massa yang dilakukan oleh serikat buruh di depan gedung DPR mengenai penolakan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja, Senin (13/1/2020).

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Rosan P Roeslani mengatakan, hingga saat ini draft klaster ketenagakerjaan untuk RUU Cipta Lapangan Kerja masih menjadi pembahasan di internal pemerintah.

Artinya, baik dari buruh maupun pengusaha hingga saat ini masih belum menerima poin-poin pembahasan masalah ketenagakerjaan tersebut dari pemerintah.

Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sudah 95 Persen

"Kalau itu (aksi protes buruh) dari kami, di pemerintahan saja belum final pembahasan itu. Klaster ketenagakerjaan. Jadi kami pun belum terima secara formal dari pemerintah. Karena tadi pun diharapkan ternyata belum," ujar dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Padahal sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika ditemui beberapa waktu lalu sempat mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja sudah rampung termasuk terkait klaster ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan, undang-undang sapu jagat tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi dan masuk dalam proses legal drafting.

Adapun Rosan yang juga merupakan ketua Satgas Omnibus Law, menyambangi kantor Airlangga untuk memberikan masukan agar tak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan pengusaha dalam penyusunan undang-undang sapu jagat.

Baca juga: Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com