“Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain," ujar Thoriqul.
Penyuluh Pertanian Juwariyah menambahkan, pemetaan LP2B dan nonLP2B dilakukan Dinas Pertanian dengan melatih penyuluh pertanian asal bagaimana cara mendigitasi lahan.
Setelah itu, dilakukan sosialisasikan kepada petani bahwa ada lahan yang masuk LP2B dan nonLP2B.
"Kami sampaikan, baik di pertemuan rutin petani, tokoh masyarakat, kita semua bergabung bermusyawarah menentukan lahan yang masuk LP2B dan nonLP2B,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan digitasi, pemetaan, dan menentukan lahan yang LP2B masuk dari nama dan alamat.
Baca juga: Mentan: Kostratani Wujud Membangun Ekosistem Pertanian Lewat Digital
"Jadi, di situ ditunjukkan kepada petani, tokoh masyarakat, perangkat desa. Jadi kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan itu LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kabupaten Lumajang yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung LP2B.
“Sebab, kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sampai sekarang berjumlah 67 kabupaten atau kota dan 17 Provinsi.
Baca juga: Dorong Ekspor Pertanian, Mentan Ajak Milenial Turut Serta
Menurutnya, sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.
Adapun, hasil rekapitulasi LP2B menetapkan ada 481 kabupaten atau kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Penetapan itu pun sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan.
Diketahui, dari 481, sebanyak 221 kabupaten atau kota menetapkan LP2B dalam Perda RT/RW dan 260 kabupaten atau kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RT/RW.
Baca juga: Mentan: Kostratani Wujud Membangun Ekosistem Pertanian Lewat Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.