JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyatakan perlunya peraturan tambahan untuk mencegah rekayasa akuntansi oleh pihak-pihak perusahaan seperti yang terjadi pada kasus Jiwasraya.
Pasalnya selama ini, hanya akuntan publik yang dibebankan oleh banyak peraturan. Sementara perusahaan bisa dengan bebas menindaklanjuti opini akuntan publik atas laporan keuangan tanpa dikenakan sanksi bila tidak menjalankan.
Hal itu terjadi pada laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017 yang membukukan laba bersih sebesar Rp 360,3 miliar namun kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Meski akuntan publik sudah mengimbau untuk memperbaiki, pihak perusahaan tidak menggubrisnya.
Baca juga: Akuntan Pertanyakan Peran OJK Awasi Lapkeu Jiwasraya
"Kami di awal menyebut, perlu memikiki UU yang mengatur komprehensif tentang sistem dan tata kelola laporan keuangan," kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Tarko pun mencontohkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Negara itu mengimplementasikan setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Bila tidak menyampaikan, pemberian kredit perbankan pada perusahaan itu akan diperkecil.
Sementara di Indonesia, kata Tarko, perusahaan tak dikenakan sanksi bila tidak melaporkan laporan keuangan audited.
"Dengan environment seperti itu, maka isu-isu yang terkait dengan creative accounting itu mudah untuk dibuat," ujar Tarko.
Baca juga: IAPI Soal Jiwasraya: Akuntan Publik Memang Terlibat, Tapi...
Memperbaiki sistem tata kelola, kata Tarko, membantu pemerintah menindaklanjuti laporan keuangan ketika ditemukan hal janggal. Entah itu pengenaan sanksi, maupun pencegahan dari kasus fraud dan sebagaimana.
"Ketika ada sesuatu yang tidak pas terkait laporan keuangan, itu pemerintah dapat menindaklanjuti. Kami snagat mendukung upaya meningkatkan sistem dan tata kelola laporan keuangan. Perlu pengaturan di UU PT kemudian mesti dioperasionalisasi," Kata Tarko menyarankan.
Sebelumnya diberitakan, IAPI mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laporan keuangan Jiwasraya yang telah membukukan laba semu sejak 2006.
Baca juga: YLKI Pertanyakan Motif DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
Tarkosunaryo mengatakan, OJK sebagai regulator harusnya mendorong dan menegaskan perusahaan bila dalam audit ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Sebab, akuntan publik tak memiliki wewenang lebih lanjut usai memberikan opini pada lapkeu perusahaan tersebut.
"Ya ini (perlu) ketegasan dari regulator dan pemegang saham. Mestinya bisa memerintahkan, 'Anda harus memperbaiki tuh laporan keuangan,'. Kemudian beres, rapih," kata Tarkosunaryo.
Baca juga: Belajar dari Jiwasraya, OJK Perketat Pengawasan Penempatan Investasi Perusahaan Asuransi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.