Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Hanson International, Pengembang Swasta di Pusaran Kasus Jiwasraya & Asabri

Kompas.com - 14/01/2020, 16:07 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT Hanson International Tbk mencuat sejak beberapa waktu belakangan. Perusahaan properti ini dikait-kaitkan dengan skandal dua perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baik Jiwasraya maupun Asabri, menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode MYRX ini berkantor di Mayapada Tower, Jalan Sudirman, Jakarta.

Terselip nama Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham 4,25 persen, kemudian Asabri memegang saham 5,401 persen, dan saham sisanya dimiliki publik sebanyak 90,349 persen.

Saham Hanson International juga termasuk kategori sebagai saham gocap aliasnya nilainya berada pada harga terendah perdagangan saham Rp 50 per lembarnya.

Dilihat dari aktivitas perdagangannya di BEI, sahamnya juga jarang diperdagangkan alias tak liquid.

Baca juga: Siapa Benny Tjokro, Sosok yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri?

Di penutupan terakhir perdagangan pada Senin (13/1/2020), volume perdagangannya hanya 2.600 saham dengan nilai tak lebih dari Rp 130.000 dalam 3 frekuensi perdagangan dengan harga penutupan Rp 50 per lembarnya.

Selain usaha properti yang dikelola lewat PT Mandiri Mega Jaya, perseroan juga merambah usaha pertambangan lewat anak usahanya PT Binadaya Wiramaju, kemudian pengolahan limbah di bawah bendera PT De Petroleum International.

Dilihat dari laman resminya, PT Hanson International Tbk didirikan tahun 1971. Perusahaan ini semula merupakan perusahaan manufaktur tekstil yang beralih fungsi menjadi perusahaan landbank properti yang unggul di tahun 2013 setelah mendapatkan lebih dari 4.900 hektar lahan.

PT Hanson International Tbk saat ini memfokuskan diri untuk membangun kawasan kota di Maja dan Serpong dengan target segmen menengah ke bawah.

PT Hanson International Tbk mengklaim sebagai salah satu perusahaan landbank properti terbesar di Indonesia yang memiliki hampir 5.000 hektar lahan untuk dikembangkan di area Jakarta dan sekitarnya seperti Serpong, Maja, Cengkareng, dan Bekasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimistis Direktur PT Hanson Internasional Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Beberapa proyek yang dikerjakannya antara lain Citra Maja Raya 1, Citra Maja Raya 2, Forest Hill, dan Millenium City.

Hanson mulai menggeluti bisnis properti di tahun 2013 setelah mengakuisisi 3.000 hektar lahan.

"Sejak itu Hanson terus berkembang menjadi perusahaan developer properti yang unggul dan menjadi salah satu developer terbesar yang menyediakan rumah dengan harga kepemilikan yang terjangkau di kalangan real-estate Indonesia," tulis Hanson dalam keterangannya.

Dalam membangun properti, Hanson lebih menargetkan pasar hunian untuk kelas menengah.

"Hanson berkomitmen untuk membangun negeri melalui pembangunan rumah yang berkelanjutan. Kami tidak hanya memastikan kualitas dan harga rumah yang terjangkau," tulis Hanson.

"Namun juga kami memastikan bahwa komunitas yang ada dapat terbangun selaras dengan penyediaan fasilitas transportasi umum, pendidikan, kesehatan dan rekreasi secara terpadu. Tujuan kami adalah membangun perumahan yang terjangkau dan nyaman bagi komunitas sehingga layak disebut sebagai "rumah"," tulis Hanson lagi.

Utang Hanson ke Asabri

Diberitakan Kompas, Senin (13/1/2020), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki utang ke PT Asabri (Persero).

Selain Benny, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat juga disebut memiliki utang ke perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

“Diharapkan ada utang-utang dari yang diakui juga, diharapkan mereka lakukan pembayaran seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Utang-utang investasi di Asabri,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta.

Arya meminta kedua orang tersebut segera melunasi tunggakannya di Asabri. Namun, dia tak mau mengungkap besaran utang yang dimiliki Benny dan Heru tersebut.

Baca juga: Dirawat di RS, Dirut PT Hanson Internasional Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Jiwasraya

“Kita harapkan kedua orang ini bisa penuhi, mempertanggungjawabkan utangnya supaya bisa bantu Asabri dalam pembenahan,” kata Arya.

Mengutip Kontan, Benny Tjokrosaputro sudah tidak asing lagi dikalangan investor saham.

Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018.

Benny ditempatkan Forbes di urutan ke-43. Majalah bisnis itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta ini mencapai 670 juta dollar AS.


Ditegur OJK

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta emiten properti PT Hanson International Tbk mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun.

Pasalnya, emiten berkode MYRX yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.

Oleh karena itu, Hanson Internasional melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana hingga triliunan rupiah.

"SWI harapkan mereka bisa mengembalikan uang nasabah sesuai kemampuannya. Hansol ini kan kalau dilihat datanya memiliki aset yang lumayan besar. Kami harap mereka bisa membayar semua dana nasabah yang dihimpun," kata Kepala SWI Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Tongam menuturkan, OJK akan melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif kepada Hanson Internasional usai penelitian kasus telah selesai.

"Dan kalau melakukan penghimpunan dana, itu melanggar Undang-Undang perbankan pasal 46, bisa dipidana," ujar dia.

Saat ini, Hanson Internasional telah menghentikan penghimpunan uang sesuai arahan SWI. Untuk selanjutnya, Tongam mengimbau kepada Perusahaan Terbuka lainnya untuk tidak menghimpun dana nasabah bila tidak memiliki izin penghimpunan dari K/L yang berwenang.

"Perusahaan Terbuka yang buka sektor jasa keuangan tidak boleh melakukan penghimpunan. Kegiatan penghimpunan dana hanya bisa dilakukan oleh perbankan dan perusahaan berizin," pungkasnya.

Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya, Wayan A. Mahardhika | Editor: Sakina Setiawan, Bambang Priyo Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com