Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Atasi Konversi Lahan Pertanian, Rachmat Gobel Minta Dukungan Pemda

Kompas.com - 14/01/2020, 17:03 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan laju konversi lahan pertanian perlu dikendalikan karena merupakan faktor esensial bagi kemajuan pertanian Indonesia.

Menurutnya, pertanian adalah ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Negara kita adalah negara besar. Untuk bisa mewujudkan NKRI yang kuat, maka pertanian kita harus menjadi fondasi yang kuat. Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan,” jelasnya.

Hal itu dia ungkapkan seusai bertemu Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/1/2020).

Untuk itu, Rachmat pun mengusulkan agar pemerintah daerah (pemda) terlibat dalam pencegahan alih fungsi lahan pertanian karena hal ini bukan hanya tugas Kementan atau pemerintah pusat saja.

Baca juga: Sikap Tegas Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian Diapresiasi

“Kami akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama,” ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menyebut, pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya.

Lebih lanjut, Rahmat menyebut, meningkatnya laju konversi lahan terjadi karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan.

Padahal, tambahnya, bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

“Banyak yang menjual lahan pertaniannya karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar,” jelasnya.

Baca juga: Lindungi Lahan Pertanian, Pemkab Lumajang Komitmen Dukung LP2B

Sementara itu, Mentan Syahrul Ysin Limpo juga menegaskan pihaknya akan melawan usaha mengalihfungsikan lahan pertanian.

Senada dengan Rahmat, dia pun meminta agar perlawanan alih fungsi lahan dilakukan dengan cara sinergi dan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan optimal.

"Ada 267 juta penduduk Indonesia ada di tangan kita, yang harus dipenuhi pangannya. Apa yang mereka makan tergantung kerja keras dan yang kita hasilkan,” jelasnya saat Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2020 di Depok, Senin (13/1/2020).

Oleh sebab itu, lanjutnya, semua pihak tidak boleh main-main karena hal ini menyangkut harga diri bangsa.

“Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," tegasnya.

Baca juga: Dorong Ekspor Pertanian, Mentan Ajak Milenial Turut Serta

Perlu diketahui, secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Adapun, pelanggar aturan ini akan diancam tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com