Namun, lantaran ada perbedaan batas usia pensiun dan risiko pekerjaan yang tinggi pada TNI dan Polri, mendorong pemerintah membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit.
Selain itu, pembentukan Asabri juga didasari dengan adanya program perampingan jumlah personil TNI secara besar-besaran pada pertengahan tahun 1971, serta pertimbangan iuran yang terkumpul tak sebanding dengan perkiraan jumlah klaim yang diajukan.
PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) atau disingkat Asuransi ASEI adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1985 oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1983. Awalnya, asuransi ASEI dibentuk untuk asuransi dan jaminan yang mendukung pengembangan ekspor non-migas nasional.
PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) mendirikan anak perusahaan PT Asuransi Asei Indonesia untuk melaksanakan bisnis asuransi dan Penjaminan yang selama ini dijalankan Asuransi Asei.
Kemudian PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) berubah nama menjadi PT Reasuransi Indonesia (Persero) atau disingkat Indonesia Re.
Askrindo didirikan oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Peran PT Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.
Selain asuransi keuangan, perusahaan kemudian merambah bisnis asuransi umum seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi konstruksi, asuransi kebakaran, asuransi alat berat, dan asuransi umum lainnya.
Perusahaan ini terkenal sebagai asuransi penjamin kecelakaan di jalan raya. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asuransi Belanda.
Perusahaan Belanda itu antara lain Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Blom van Der Aa, dan Firma Sluyters di Jakarta.
Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial.
Mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
PT Asuransi Jasa Indonesia atau disingkat Asuransi Jasindo juga bermula dari perusahaan asuransi warisan Belanda.