“Diharapkan ada utang-utang dari yang diakui juga, diharapkan mereka lakukan pembayaran seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Utang-utang investasi di Asabri,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta.
Arya meminta kedua orang tersebut segera melunasi tunggakannya di Asabri. Namun, dia tak mau mengungkap besaran utang yang dimiliki Benny dan Heru tersebut.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Dirut PT Hanson dan Komisaris PT TRAM
“Kita harapkan kedua orang ini bisa penuhi, mempertanggungjawabkan utangnya supaya bisa bantu Asabri dalam pembenahan,” kata Arya.
Mengutip Kontan, Benny Tjokrosaputro sudah tidak asing lagi dikalangan investor saham.
Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018.
Benny ditempatkan Forbes di urutan ke-43. Majalah bisnis itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta ini mencapai 670 juta dollar AS.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta emiten properti PT Hanson International Tbk mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun.
Pasalnya, emiten berkode MYRX yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.
Oleh karena itu, Hanson Internasional melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana hingga triliunan rupiah.
"SWI harapkan mereka bisa mengembalikan uang nasabah sesuai kemampuannya. Hansol ini kan kalau dilihat datanya memiliki aset yang lumayan besar. Kami harap mereka bisa membayar semua dana nasabah yang dihimpun," kata Kepala SWI Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Tongam menuturkan, OJK akan melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif kepada Hanson Internasional usai penelitian kasus telah selesai.
"Dan kalau melakukan penghimpunan dana, itu melanggar Undang-Undang perbankan pasal 46, bisa dipidana," ujar dia.
Saat ini, Hanson Internasional telah menghentikan penghimpunan uang sesuai arahan SWI. Untuk selanjutnya, Tongam mengimbau kepada Perusahaan Terbuka lainnya untuk tidak menghimpun dana nasabah bila tidak memiliki izin penghimpunan dari K/L yang berwenang.
"Perusahaan Terbuka yang buka sektor jasa keuangan tidak boleh melakukan penghimpunan. Kegiatan penghimpunan dana hanya bisa dilakukan oleh perbankan dan perusahaan berizin," pungkasnya.
Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang Priyo Jatmiko)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.