Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2020, 20:16 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Salah satu dari tiga orang yang ditahan, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

“Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Kontroversi Bisnis Hanson: Dari Tekstil, Batu bara, Properti Kini Terseret Skandal Asabri

Menurut Erick, langkah tegas itu membuktikan bahwa Kejaksaan Agung RI tak pandang bulu dalam menangani kasus Jiwasraya.

“Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi,” kata Erick.

Erick menjelaskan, pengusutan kasus Jiwasraya merupakan bentuk penataan korporasi agar lebih baik ke depannya.

“Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Benny tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kemudian, ia masuk ke mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com