Namun, registrasi administrasi desa tersebut baru muncul di tahun 2016 dan akhirnya mendapatkan aliran dana desa di tahun berikutnya.
"Desa tersebut cacat hukum karena Perda tidak melalui DPRD. Padahal Perda itu tentang pertanggungjawaban APBD," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Pemda Kabupaten Konawe Terancam Kembalikan Dana Desa Rp 4,4 Miliar
Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan, penghentian aliran dana desa ke 56 desa tersebut akan dilakukan sampai ada kejelasan hukum terkait desa-desa tersebut.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan seharusnya aturan pembentukan desa berdiri sendiri, tidak mengikuti Perda yang isinya mengenai pertanggungjawaban APBD tersebut.
"Kalau baik-baik saja seharusnya ada Perda sendiri, ini ditempelkan di Perda tentang pertanggungjawaban APBD," ujar dia.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Bahas Sengkarut Jiwasraya dan Asabri dengan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.